INDRA RUSMI : SESALI PERNYATAAN BARESKRIM 6 LASKAR FPI YANG MENINGGAL TETAP TERSANGKA
JAKARTA. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui juru bicaranya Indra Rusmi, SH.M.H. menyesali statement Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (03/03/2021), mengatakan “iya jadi tersangka 6 orang itu yang pasal 170 itu sudah ditetapkan tersangka, kan harus diuji dulu dan dikirimkan ke jaksa agar diteliti bahkan menanti pengadilan yang akan memutuskan.”
“Ini sangat disesali karena terjadi statement tersebut sudah membingungkan para praktisi hukum di Indonesia. “
Jika memperhatikan Pasal 77 KUHP “kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”
“Sehingga seharusnya status tertuduh telah dihapuskan karena meninggal dunia.” Ujar Indra
Selain itu memperhatikan hukum acara di Indonesia, Indra menambahkan Pasal 109 ayat 2 KUHAP “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.
“mengapa diabaikan ini hukum acara pidana di Indonesia padahal masih berlaku” tegas Indra
Kemudian statement tersebut jelas bertentangan dengan Putusan MK No 21/PUUXII/2014 tentang pemeriksaan calon tersangka, dengan menjelaskan pasal 184 KUHAP sebagai alat bukti yang sah terdiri dari; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
” Sepertinya untuk Putusan MK No 21/2014 juga tidak diperhatikan sehingga seharusnya Bareskrim segera koreksi statement tersebut dengan menyampaikan dasar hukum yang berlaku di Indonesia baik dalam KUHP, KUHAP maupun Putusan MK” tutup Indra.
Oleh karena itu Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyarankan para penegak hukum memperhatikan dan menerapkan aturan hukum yang baik. (RUL)