Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
ISTANA  

Kementerian PANRB Siapkan Empat Provinsi Jadi Hub JIPP

JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan empat pemerintah provinsi untuk bergabung dengan Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) baru bersama delapan pemerintah provinsi yang sudah terbentuk. Empat pemerintah provinsi tersebut yakni Riau, Kalimantan Barat, Bali, dan Maluku.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk mohon kesediaan Pemerintah Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Bali, dan Maluku menjadi Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik baru bersama delapan pemerintah provinsi yang sudah terbentuk,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, pada Rapat Koordinasi Kesiapan Menjadi Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik secara virtual, Rabu (03/03).
Hub JIPP merupakan platform yang digunakan untuk pembinaan inovasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya transformasi pelayanan, sebagaimana diharapkan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Dengan dijadikannya Hub JIPP ini, Kementerian PANRB akan melakukan pendampingan terhadap empat pemerintah provinsi tersebut.
“Kami menyiapkan pendampingan bagi mereka. Dengan pendampingan tersebut diharapkan pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dalam wilayahnya meraih kemajuan penciptaan, pengembangan, dan keleberlanjutan inovasi pelayanan publik,” jelas Diah.
Dijelaskan, pemilihan Hub JIPP tersebut dilakukan dengan melihat rekam jejak pemerintah provinsi dalam pembinaan inovasi pelayanan publik. Pertama, keempat pemerintah provinsi ini mempunyai komitmen yang cukup kuat dalam mendukung kemajuan inovasi pelayanan publik pada pemerintah provinsi, termasuk kabupaten/kota di lingkungannya.
Selanjutnya adalah adanya potensi inovasi yang berkembang pada kabupaten/kota di wilayahnya yang dihubungkan dengan kebutuhan daerah. Diah mengatakan, dengan potensi inovasi yang bisa berkembang, diharapkan percontohan Hub JIPP akan memunculkan inovasi pada sektor-sektor unggulan di masinng-masing provinsi.
Ketiga, dukungan dari birokrasi dalam mengimplementasikan kebijakan pimpinan.
“Dukungan ini penting, karena birokrasi sebagai sebagai pelaksana kebijakan. Mereka yang _day by day_ mengikuti perkembangan, sekaligus menjadi jembatan dalam mendorong partisipasi masyarakat,” tutur Diah.
Sebagai percontohan Hub JIPP, memiliki tugas untuk mengimplementasikan kebijakan pembinaan inovasi pelayanan publik, dimulai dari fase pembentukan inovasi, pengembangan inovasi, dan pelembagaan inovasi. Hal tersebut bertujuan agar provinsi dapat melaksanakan implementasi kebijakan pembinaan inovasi pelayanan publik dan menciptakan inovasi pelayanan publik yang berdampak signifikan bagi pencapaian target reformasi birokrasi dan pembangunan berkelanjutan.
Tahun 2021 ini dalam implementasinya, terdapat beberapa tahapan yang dilakukan untuk Hub JIPP diantaranya yakni, menetapkan Keputusan Menteri PANRB terkait 4 Hub JIPP 2021, melakukan MOU dengan perguruan tinggi, membangun platform _online_, melakukan pendampingan, mengadakan forum pertukaran pengetahuan _(knowledge transfer forum)_, serta monitoring dan evaluasi.
Secara keseluruhan, keempat provinsi tersebut berkomitmen dan siap menjadi Hub JIPP tahun 2021. Hal tersebut juga didukung dengan komitmen kepala daerah.
Keempat pemerintah provinsi tersebut juga sepakat untuk  mengikuti tahapan yang akan dilakukan bersama dengan Kementerian PANRB. Adapun dukungan anggaran maupun lainnya yang dibutuhkan akan dikoordinasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya.
Untuk diketahui, delapan Hub JIPP yang telah terbentuk ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 94/2020 tentang Percontohan Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020. Delapan daerah Hub JIPP tersebut, antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut, juga menghadirkan narasumber yakni Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur M. Hadi Wawan Guntoro yang  menyampaikan tentang implementasi JIPP di Provinsi Jawa Timur yang sudah terbangun lama, guna berbagi pengalaman kepada keempat provinsi tersebut. JIPP Provinsi Jawa Timur dibangun sejak tahun 2015, dan didukung oleh Jawa Pos, Universitas Airlangga, dan mitra pembangunan.
Direncanakan, untuk pengembangan JIPP Provinsi Jawa Timur di tahun 2021 akan dilakukan beberapa hal, diantaranya yaitu penambahan beberapa fitur di JIPP seperti rumah inovasi. Selain itu juga akan diadakan _launching_ pusat pengembangan inovasi pelayanan publik yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga, dan Universitas lainnya yang ada di Provinsi Jawa Timur, dan kerja sama dengan _stakeholder_ terkait yang membidangi pengembangan inovasi pelayanan publik.
Hal selanjutnya yang dilakukan yakni menyusun surat edaran gubernur tentang replikasi di JIPP Jawa Timur untuk kabupaten/kota. Hadi juga menyampaikan bahwa akan ada platform yang digunakan untuk berbagi dengan kabupaten/kota. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi ke kabupaten/kota terkait replikasi JIPP, dan pelaksanaan MoU dengan kabupaten/kota yang telah siap mereplikasi JIPP. Terakhir, pengembangan JIPP Jawa Timur dilakukan bersama kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.
Rapat virtual tersebut juga turut dihadiri juga turut dihadiri oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, serta perwakilan dari Direktorat Aparatur Negara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *