Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
BERITA  

DEMOKRAT, BELAJARLAH PADA HTI JIKA TIDAK INGIN DI HTI-KAN

Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
Saya ingin menegaskan, tidak ada satupun argumentasi hukum yang dapat melegitimasi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang mendapuk KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum. Dari dasar pelaksanaan KLB, tidak sah. Soal KLB yang menghasilkan Moeldoko sebagai Ketum, lebih tidak sah lagi. Karena itu, tepatlah pernyataan AHY bahwa KLB KSP Moeldoko ilegal dan inkonsistitusional.
Namun isu KLB Partai Demokrat adalah isu Politik, bukan isu hukum. Dalam politik, kekuasaan itu lebih ‘Supreme’ ketimbang hukum. Bahkan, kekuasaan dapat ‘Menciptakan Hukum’ untuk melegitimasi tindakannya.
Saya ingin mengajak Partai Demokrati belajar pada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Siapapun akan sepakat, tidak ada satupun alasan hukum untuk mencabut BHP HTI. Tudingan Khilafah akan memecah-belah, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, hanyalah narasi politik, bukan bukti hukum.
Namun apa yang dialami HTI ? HTI tetap dicabut Badan Hukum Perkumpulanya.
Apakah pencabutan itu berdasarkan hukum, melalui proses pengadilan ? Tidak. Sekali lagi, pencabutan BHP HTI adalah isu politik bukan isu hukum. Karena itu, mudah saja kekuasaan politik menciptakan hukum untuk melegitimasi narasi politiknya.
Pada kasus HTI, penguasa akhirnya menerbitkan Perppu Ormas untuk melegitimasi Tudingan Khilafah akan memecah-belah, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Dengan Perppu itulah, HTI dicabut BHP nya. Tidak terima ? Silahkan gugat ke pengadilan. Akhirnya ? HTI dikalahkan di pengadilan.
Begitu juga dengan Partai Demokrat. Pagi tadi, saya telah menulis artikel mengingatkan kepada Pak SBY, agar tidak terlalu PeDe dengan posisi hukum. Karena ini isu politik, dan KSP Moeldoko bukanlah orang yang mampu memperhatikan unggah ungguh politik. Kehadirannya di KLB dan penerimaan atas posisi Ketum PD-KLB, adalah konfirmasi karakter politik seorang Moeldoko,  yang dapat anda tafsirkan sendiri.
Partai Demokrat tak bisa PeDe merasa lebih legal dan konstitusional. Partai Demokrat tak bisa sesumbar telah mengantongi SK Kemenkumham, AD ART nya telah disahkan dan tercatat di Lembaran Negara.
Bagi kekuasaan, mudah saja untuk memberikan stempel legal kepada PD-KLB, berikut melegalisasi seluruh AD ART yang dihasilkannya. SK Kemenkumham kapanpun bisa diterbitkan, terlepas Partai Demokrat bisa menggugatnya.
Dan untuk ‘membubarkan’ Partai Demokrat, kekuasaan tak perlu repot-repot menerbitkan Perppu seperti pada kasus HTI. hanya dengan menggunakan tangan Kemenkumham, soal itu mudah dilakukan. Tentu tidak dalam waktu dekat ini, menunggu kelengkapan struktur PD-KLB dilengkapi hingga tingkat Wilayah dan Daerah, dan pada momentum yang pas.
Momentum itu menjelang Pemilu dan Pilpres. Tidak akan dalam waktu dekat ini. Kecuali, ada skenario lain ingin lebih cepat mengeksekusi rencana.
Saat SK Pengesahan dari Kemenkumham diterbitkan untuk PD-KLB, saat pendaftaran partai peserta Pemilu oleh KPU yang diterima adalah PD-KLB dengan SK terbaru, selesailah Demokrat. Apalagi, jika sambil menyusun struktur KSP Moeldoko bisa menarik gerbong lebih banyak lagi dari Partai Demokrat.
Sekali lagi saya ingatkan, Partai Demokrat belajar lah pada kasus HTI. Setiap saat, Partai Demokrat bisa dieksekusi mati.
Dalam kasus HTI, pasca dicabut BHP nya tak soal karena tujuannya hanya dakwah bukan kekuasaan. Tanpa BHP, anggota HTI tetap bisa melanjutkan dakwah.
Tetapi bagaimana dengan Partai Demokrat ? Tanpa SK Kemenkumham, tak akan bisa ikut Pemilu. Yang bisa ikut Pemilu SK PD-KLB yang telah dilegitimasi penguasa. Kalau tidak bisa ikut Pemilu, buat apa Partai Demokrat ada ? Bukankah tujuan partai itu berkuasa ? Tak bisa ikut Pemilu, berarti tak bisa ikut berkuasa. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *