Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
ISTANA  

Instansi Pembina Jabfung Wajib Lakukan Penyesuaian Substansi

JAKARTA.  Menindaklanjuti transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional (jabfung), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong Instansi Pembina Jabatan Fungsional melakukan penataan jabatan fungsional di berbagai aspek. Instansi Pembina Jabatan Fungsional wajib melakukan penyesuaian substansi pengaturan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dengan adanya PermenPANRB No. 13/2019 tentunya kita harus melakukan evaluasi terhadap seluruh jabatan fungsional yang ada untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” ujar Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko saat membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Jabatan Fungsional, di Jakarta, Jumat (05/03).
Teguh juga mendorong pembentukan jabatan-jabatan fungsional baru sehingga karier jabatan fungsional bisa tergambar dengan jelas. Menurutnya, penyederhanaan birokrasi memerlukan sinergi dan dukungan dari para Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk mendorong jabatan fungsional menjadi jabatan yang nantinya akan menggantikan kedudukan jabatan struktural eselon III dan IV.
Rakor Pembinaan Jabatan Fungsional tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi tentang pembinaan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB No. 13/2019, sekaligus menampung masukan dan saran untuk penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional. “Saya berharap dari rapat ini menghasilkan sesuatu yang bisa memberikan kontribusi pada penataan jabatan fungsional. Dipetakan apa yang menjadi permasalahan sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah konkret,” imbuhnya.
Menyambung penjelasan Teguh, Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Istyadi Insani menegaskan, penyesuaian substansi pengaturan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB No. 13/2019 paling lambat dilakukan pada 30 Juli 2022. “Bagi instansi pembina yang belum mengusulkan revisi, segera diusulkan untuk revisi,” ujarnya.
Dikatakan, urgensi dilakukannya penyesuaian tersebut adalah karena saat ini masih terdapat jabatan fungsional yang ditetapkan sebelum terbitnya Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17/2020.
Istyadi menguraikan, ada berbagai penyesuaian substansi yang harus segera dilakukan Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Antara lain, yang berkaitan dengan kedudukan jabatan fungsional, penyusunan uraian kegiatan, penetapan Angka Kredit, penilaian Angka Kredit, pembebasan sementara, skema alur penilaian kinerja jabatan fungsional, penambahan Angka Kredit, dan hal-hal substantif lainnya yang diatur dalam PermenPANRB No. 13/2019.
Bagi Instansi Pembina yang telah selesai melakukan revisi, Istyadi mengimbau untuk segera membuat petunjuk teknis yang baru dengan pengaturan masa transisi pemberlakuan sistem Angka Kredit Terintegrasi. “Bagi Instansi Pemerintah yang belum membina jabatan fungsional, namun memungkinkan untuk dibentuk tersendiri, untuk segera diusulkan demi mendukung penyederhanaan birokrasi,” tambahnya.
Diterangkan, sebelumnya Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Menteri PANRB yang ditujukan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansi Pusat dan Daerah sebagai kebijakan transisi dan amanat pemberlakuan PermenPANRB No. 13/2019. Istyadi menegaskan kepada instansi pemerintah yang tidak segera melakukan penyesuaian dengan PermenPANRB No. 13/2019 sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, maka akan menerima konsekuensi. “Kementerian PANRB akan menerbitkan surat edaran terkait konsekuensinya,” tegas Istyadi.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman menginformasikan bahwa BKN akan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang pembinaan jabatan fungsional. “Rancangan Peraturan BKN ini akan menjadi acuan pelaksanaan dan teknis kepegawaian, khususnya bagi Instansi Pembina dan Pejabat Fungsional,” jelas Herman.
BKN berperan sebagai instansi yang memiliki mandat di bidang teknis kepegawaian ASN, termasuk dalam pembinaan jabatan fungsional. Rancangan Peraturan BKN yang sedang dirancang nantinya akan berisi empat hal, yaitu terkait pembinaan tugas, pembinaan pengelolaan, pembinaan etika profesi, dan pembinaan akuntabilitas jabatan fungsional. “Isinya akan lebih banyak substansi teknis dalam bentuk lampiran,” pungkasnya. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *