Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Perempuan Warga SAD Jambi, Boleh Difoto Untuk KTP el

BATANGHARI. Ada hal yang menarik sekaligus mengharukan. Pada momen pelayanan jemput bola perekaman data KTP-el sekaligus pemberian dokumen kependudukan bagi warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Jeluti, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada Rabu (10/3/2021).
Ratusan warga SAD lelaki maupun perempuan dipimpin para Temenggung atau kepala dusun hadir pada pelayanan jemput bola perekaman data KTP-el sekaligus penyerahan dokumen kependudukan yang digelar oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari didampingi Tim Ditjen Dukcapil yang membawa peralatan perekaman lengkap dengan satelit terhubungan database SIAK Dukcapil.
Mengharukan, sebab selama ini aturan adat warga SAD melarang kaum perempuan untuk difoto. Begitu juga Suku Kubu ini pantang menyebut nama orang tua mereka yang sudah meninggal dunia.
Nah, pada hari H pelayanan warga SAD terutama kaum perempuan seperti “melanggar pantangan adat” dengan bersedia direkam sidik jari, foto wajah, dan iris matanya. Mereka dicatat nama dan alamatnya, kemudian tempat dan tanggal lahir. Karena sebagian besar warga SAD menganut kepercayaan animisme maka ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sangat mengapresiasi kesediaan kaum perempuan SAD merekam data KTP-el mereka.
“Inilah bentuk kesadaran sekaligus tanggung jawab warga dalam bernegara telah ditunjukkan oleh komunitas adat terpencil Suku Anak Dalam. Ini tentu sangat kami apresiasi. Kaum perempuan SAD yang sebetulnya pantang difoto, rela ‘menanggalkan’ pantangan itu demi kepentingan yang lebih besar buat keluarga terutama anak-anak mereka. Dengan memiliki KTP-el dan nomor induk kependudukan (NIK) mereka akan mudah mendapatkan pelayanan publik lainnya seperti layanan kesehatan, pendidikan dan bantuan sosial,” tutur Dirjen Zudan.
Salah satu Temenggung Suku Anak Dalam, yakni Temenggung Ngelembo mengungkapkan, bahwa pada Selasa semua warganya sudah direkam data oleh Dukcapil, termasuk 10 di antaranya merupakan wanita. Ia mengungkapkan, masih banyak perempuan dari warganya yang belum bersedia direkam data oleh Dukcapil.
Hadir menyaksikan proses perekaman dan pemberian dokumen kependudukan di Desa Jeluti yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Bupati Batanghari M Fadhil Arief
Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, David Yama beserta jajaran, dan Direktur PKAT (Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil) Kemensos RI, La Ode A Taufik.
Kedua unsur kementerian negara Republik Indonesia itu juga meninjau secara langsung kondisi pemukiman terpadu warga SAD di Desa Lubuk Jering, Kecamatan Air Hitam, yang berada di Kawasan Taman Nasional Bukit 12, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Sekadar informasi, kolaborasi Dukcapil Kemendagri dengan Kemensos RI ini bukan merupakan kali pertama. Belum lama ini, Dukcapil Kemendagri bersama Kemensos era Risma telah melakukan dua kali giat serupa terhadap orang-orang terlantar di Ibu Kota Negara, DKI Jakarta. Orang-orang terlantar itu direkam datanya dan diberi dokumen kependudukannya, untuk memudahkan mereka menerima bantuan sosial dari Kemensos RI. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *