Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
KESRA  

Pendaftaran CPNS dan PPPK Non Guru Akan Dibuka Pada Bulan Mei-Juni 2021

JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menginformasikan jika pemerintah saat ini tengah menyusun tahapan pengadaan CPNS dan PPPK non Guru. Direncanakan tahapan pendaftaran akan dibuka pada bulan Mei-Juni 2021.
”  Pengadaan  dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, pendaftaran pada Mei – Juni 2021,”kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Kamis (18/3).
Pendaftaran, menurut Tjahjo, dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara tahapan seleksi, akan dilaksanakan dari bulan Juli sampai Oktober 2021. Seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN.
” Pada tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi di adakan. Tetapi pada intinya seleksi
dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana
Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai
BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi,” ungkapnya.
Sebagai gambaran, lanjut Tjahjo, pada tahun 2020, untuk seleksi kompetensi dasar (SKB) CPNS dilaksanakan di 440 titik lokasi. Sementara untuk seleksi
kompetensi bidang (SKB) dilaksanakan di 268 titik lokasi. Sedangkan tahapan pengumuman kelulusan akan dilakukan pada bulan November 2021.
” Berikutnya, tahapan pemberkasan dan Penetapan NIP yang direncakan akan dilaksanakan pada November 2021 sampai Januari 2022″ katanya.
Intinya, kata dia, pelaksanaan pengadaan ASN atau rekrutmen ini akan dilakukan setelah penetapan
rencana kebutuhan. Rencanakebutuhan sendiri akan ditetapkan oleh Menpan RB pada akhir Maret 2021.” Pada saat ini sedang pada tahap finalisasi,” ujarnya.
Proses pengadaan ASN  itu sendiri, kata Tjahjo,  akan dibagi ke dalam 3 kategori. Pertama, pengadaan melalui Sekolah Kedinasan. Kedua, pengadaan CPNS dan PPPK non Guru. Ketiga, pengadaan PPPK Guru. Untuk pengadaan melalui Sekolah Kedinasan, mencakup 8 Sekolah Kedinasan.
“Tahapannya, sebagai berikut. Pendaftaran dilakukan pada  Minggu kedua sampai  Minggu keempat bulan April” kata Tjahjo.
Pendaftaran pengadaan ASN melalui sekolah kedinasan, kata dia,  dilakukan di
masing-masing sekolah kedinasan. Jadi pendaftaran dilaksanakan di 8 kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan. Untuk tahapan seleksinya, akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Mei sampai minggu keempat bulan Juni.
” Seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN. Seleksi ini dilakukan di Kantor Pusat BKN, Kanreg dan UPT BKN dan lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh sekolah kedinasan,” ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Ada pun seleksi lanjutan dan pengumuman kelulusan, menurut Tjahjo,akan dijadwalkan dan
diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan.
Menteri Tjahjo juga merinci formasi jabatan-jabatan ASN dalam pengadaan ASN tahun ini di tingkat pusat. Formasi jabatan ASN di pusat antara lain Dosen, Analis Kebijakan, Peneliti, Tenaga Kesehatan, Diplomat, Auditor, Perencana, Pranata Komputer, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pembimbing Kemasyarakatan, Arsiparis, Penyuluh
(KB, Kehutanan, Perikanan, Pertanian, Narkoba, Perpustakaan) dan Analis
Sumber Daya Manusia Aparatur.
” Kemudian Pranata Keuangan, Sandiman, Statistisi, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Surveyor Pemetaan, Pengawas Farmasi dan Makanan, dan lain-lain,” katanya.
Tjahjo juga menjelaskan klasifikasi PNS dan PPPK. Kata dia, pada dasarnya usulan tersebut terdapat usulan untuk CPNS maupun PPPK.  Dan, secara umum jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK telah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan.
” Usulan terkait PPPK untuk selain guru, komposisinya masih kecil dibandingkan dengan usulan CPNS.  Data lengkapnya belum dapat disampaikan dalam kesempatan ini,” ujarnya.
Kemudian, Tjahjo memaparkan pembagian kebutuhan ASN di daerah. Kata mantan Sekjen PDIP ini, jumlah rencana penetapan di daerah sebanyak 637.243 yang dibagi untuk daerah
provinsi dan kabupaten atau kota.
” Rinciannya,  kebutuhan pegawai di pemerintah provinsi, yang mencakup 23  pemerintah provinsi berjumlah 126.342 formasi. Jumlah ini dibagi
kedalam 115.393 formasi guru, dan sisanya, 10.949 formasi non guru,” katanya.
Sementara, kebutuhan pegawai di pemerintah daerah, yang mencakup 387 Pemkab atau Pemkot berjumlah 510.901 formasi. Jumlah ini dibagi ke dalam
414.756 formasi guru, dan sisanya 96.145 formasi non guru. Formasi jabatan-jabatan ASN di daerah, antara lain Guru, Tenaga Kesehatan, Analis Kebijakan, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah, Penyuluh Pertanian, Medik
dan Paramedik Veteriner dan Penyuluh Kehutanan serta Penyuluh Sosial, Penggerak Swadaya Masyarakat.
” Kemudian Instruktur, Pranata Komputer, Pengelola Pengadaan  Barang dan Jasa, Arsiparis, Pustakawan, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Analis Hukum, Administrator Database Kependudukan, Polisi Pamong Praja, Analis Kebakaran, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik  Penyehatan Lingkungan, Teknik Pengairan, Penera, Pengawas Kemetrologian, Penguji Kendaraan Bermotor, Penata Ruang, Surveyor Pemetaan, Pamong Budaya, Pamong Belajar, dan lain-lain,”. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *