Pendaftaran CPNS dan PPPK Non Guru Akan Dibuka Pada Bulan Mei-Juni 2021
JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menginformasikan jika pemerintah saat ini tengah menyusun tahapan pengadaan CPNS dan PPPK non Guru. Direncanakan tahapan pendaftaran akan dibuka pada bulan Mei-Juni 2021.
” Pengadaan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, pendaftaran pada Mei – Juni 2021,”kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Kamis (18/3).
Pendaftaran, menurut Tjahjo, dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara tahapan seleksi, akan dilaksanakan dari bulan Juli sampai Oktober 2021. Seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN.
” Pada tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi di adakan. Tetapi pada intinya seleksi
dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana
Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai
BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi,” ungkapnya.
Sebagai gambaran, lanjut Tjahjo, pada tahun 2020, untuk seleksi kompetensi dasar (SKB) CPNS dilaksanakan di 440 titik lokasi. Sementara untuk seleksi
kompetensi bidang (SKB) dilaksanakan di 268 titik lokasi. Sedangkan tahapan pengumuman kelulusan akan dilakukan pada bulan November 2021.
” Berikutnya, tahapan pemberkasan dan Penetapan NIP yang direncakan akan dilaksanakan pada November 2021 sampai Januari 2022″ katanya.
Intinya, kata dia, pelaksanaan pengadaan ASN atau rekrutmen ini akan dilakukan setelah penetapan
rencana kebutuhan. Rencanakebutuhan sendiri akan ditetapkan oleh Menpan RB pada akhir Maret 2021.” Pada saat ini sedang pada tahap finalisasi,” ujarnya.
Proses pengadaan ASN itu sendiri, kata Tjahjo, akan dibagi ke dalam 3 kategori. Pertama, pengadaan melalui Sekolah Kedinasan. Kedua, pengadaan CPNS dan PPPK non Guru. Ketiga, pengadaan PPPK Guru. Untuk pengadaan melalui Sekolah Kedinasan, mencakup 8 Sekolah Kedinasan.
“Tahapannya, sebagai berikut. Pendaftaran dilakukan pada Minggu kedua sampai Minggu keempat bulan April” kata Tjahjo.
Pendaftaran pengadaan ASN melalui sekolah kedinasan, kata dia, dilakukan di
masing-masing sekolah kedinasan. Jadi pendaftaran dilaksanakan di 8 kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan. Untuk tahapan seleksinya, akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Mei sampai minggu keempat bulan Juni.
” Seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN. Seleksi ini dilakukan di Kantor Pusat BKN, Kanreg dan UPT BKN dan lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh sekolah kedinasan,” ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Ada pun seleksi lanjutan dan pengumuman kelulusan, menurut Tjahjo,akan dijadwalkan dan
diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan.
Menteri Tjahjo juga merinci formasi jabatan-jabatan ASN dalam pengadaan ASN tahun ini di tingkat pusat. Formasi jabatan ASN di pusat antara lain Dosen, Analis Kebijakan, Peneliti, Tenaga Kesehatan, Diplomat, Auditor, Perencana, Pranata Komputer, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pembimbing Kemasyarakatan, Arsiparis, Penyuluh
(KB, Kehutanan, Perikanan, Pertanian, Narkoba, Perpustakaan) dan Analis
Sumber Daya Manusia Aparatur.
” Kemudian Pranata Keuangan, Sandiman, Statistisi, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Surveyor Pemetaan, Pengawas Farmasi dan Makanan, dan lain-lain,” katanya.
Tjahjo juga menjelaskan klasifikasi PNS dan PPPK. Kata dia, pada dasarnya usulan tersebut terdapat usulan untuk CPNS maupun PPPK. Dan, secara umum jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK telah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan.
” Usulan terkait PPPK untuk selain guru, komposisinya masih kecil dibandingkan dengan usulan CPNS. Data lengkapnya belum dapat disampaikan dalam kesempatan ini,” ujarnya.
Kemudian, Tjahjo memaparkan pembagian kebutuhan ASN di daerah. Kata mantan Sekjen PDIP ini, jumlah rencana penetapan di daerah sebanyak 637.243 yang dibagi untuk daerah
provinsi dan kabupaten atau kota.
” Rinciannya, kebutuhan pegawai di pemerintah provinsi, yang mencakup 23 pemerintah provinsi berjumlah 126.342 formasi. Jumlah ini dibagi
kedalam 115.393 formasi guru, dan sisanya, 10.949 formasi non guru,” katanya.
Sementara, kebutuhan pegawai di pemerintah daerah, yang mencakup 387 Pemkab atau Pemkot berjumlah 510.901 formasi. Jumlah ini dibagi ke dalam
414.756 formasi guru, dan sisanya 96.145 formasi non guru. Formasi jabatan-jabatan ASN di daerah, antara lain Guru, Tenaga Kesehatan, Analis Kebijakan, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah, Penyuluh Pertanian, Medik
dan Paramedik Veteriner dan Penyuluh Kehutanan serta Penyuluh Sosial, Penggerak Swadaya Masyarakat.
” Kemudian Instruktur, Pranata Komputer, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Arsiparis, Pustakawan, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Analis Hukum, Administrator Database Kependudukan, Polisi Pamong Praja, Analis Kebakaran, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Penyehatan Lingkungan, Teknik Pengairan, Penera, Pengawas Kemetrologian, Penguji Kendaraan Bermotor, Penata Ruang, Surveyor Pemetaan, Pamong Budaya, Pamong Belajar, dan lain-lain,”. (RUL)