Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
ISTANA  

Cermati Persyaratan dan Kriteria Inovasi KIPP 2021

JAKARTA. Sejumlah persyaratan dan kriteria harus dipenuhi setiap instansi pemerintah yang hendak mengajukan proposal inovasi pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 161/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2021.
“Didalam Keputusan Menteri PANRB tersebut diatur secara detail mengenai mekanisme dan teknis KIPP 2021,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa pada acara Launching KIPP 2021 secara virtual, Rabu (17/03).
KIPP tahun ini merupakan yang ke-8 kalinya sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2014. Kompetisi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. “Peraturan Menteri PANRB tersebut akan menjadi dasar penyelenggaraan KIPP setiap tahunnya,” tutur Diah.
Inovasi yang dikompetisikan pada KIPP 2021 dibagi menjadi tiga kelompok. Ketiga kelompok inovasi tersebut yaitu kelompok umum, kelompok replikasi, dan kelompok khusus.
Kelompok umum adalah kelompok inovasi yang belum pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya atau sudah pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya, namun belum pernah mendapat penghargaan. Kelompok ini juga dapat diikuti oleh inovasi yang belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 sebanyak dua kali baik secara berturut-turut maupun tidak. Selain itu, inovasi yang masuk dalam kelompok umum adalah inovasi yang tidak pernah menjadi Top 45/2020, Top 45/2019, Top 40/2018, Top 40/2017, Top 35/2016, Top 25/2015, dan Top 9/2014.
Kedua, kelompok replikasi yakni kelompok inovasi hasil adaptasi atau modifikasi, baik sebagian maupun keseluruhan dari satu atau lebih inovasi yang termasuk dalam Top 99 periode KIPP 2014-2019. Inovasi tersebut juga belum pernah mendapat penghargaan pada KIPP periode sebelumnya.
Sedangkan, kelompok khusus yakni kelompok inovasi yang merupakan top inovasi terpuji yang sudah ditetapkan paling sedikit satu tahun, yaitu Top 45/2019, Top 40/2018, Top 40/2017, Top 35/2016, Top 25/2015, Top 9/2014. Inovasi yang diajukan pada kelompok ini juga tidak pernah mendapat penghargaan sebagai lima pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2020.
Inovasi dalam KIPP 2021 wajib memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya yakni memenuhi seluruh kriteria inovasi, memenuhi semangat tema KIPP 2021 dengan penambahan informasi mengenai aktualisasi dalam rangka merespon pandemi Covid-19, serta relevan dengan salah satu kategori KIPP dan salah satu kelompok inovasi.
Inovasi diajukan secara daring pada 18 Maret hingga 11 Mei 2021 melalui https://sinovik.menpan.go.id. Proposal inovasi juga harus diajukan dalam bentuk proposal lengkap melalui Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK) dan disertai dokumen pendukung yang relevan. Selain itu, inovasi harus menggunakan judul yang menggambarkan inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan.
Inovasi yang diajukan dalam KIPP 2021 juga telah diimplementasikan paling singkat dua tahun bagi kelompok umum dan kelompok khusus, serta satu tahun bagi kelompok replikasi. “Untuk usia implementasi dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran KIPP 2021 sampai dengan waktu dimulainya implementasi inovasi, dengan melampirkan bukti valid yang menunjukkan informasi tersebut,” ujar Diah.
Ada sepuluh kategori dalam kompetisi ini. Kategori tersebut adalah pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga ada kategori pelayanan publik responsif gender, perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, serta penegakan hukum.
Tahun ini, KIPP mengangkat tema Percepatan Inovasi Pelayanan Publik untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui Transfer Pengetahuan di Tatanan Normal Baru. Ada lima kriteria inovasi yang diajukan dalam kompetisi ini yakni memiliki kebaruan, efektif, bermanfaat, dapat ditransfer/direplikasi, serta berkelanjutan.
KIPP telah menghimpun sebanyak 693 inovasi pelayanan publik yang baik dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2014-2020. Menurut Diah, banyak inovasi yang berkembang dan membawa manfaat bagi masyarakat. “Kami yakin, melihat dari antusiasme pada KIPP periode-periode lalu, banyak inovasi yang berkembang dan membawa _benefit_ luar biasa bagi masyarakat, yang tentunya layak untuk menjadi _best practices_ nasional, bahkan internasional,” pungkas Diah. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *