Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
BERITA  

Kembangkan Ekonomi Perbatasan, 4 Pos Lintas Batas Negara di Kaltara Ditargetkan Rampung Desember 2022

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan pembangunan infrastruktur guna meningkatkan daya saing nasional dan pemerataan hasil pembangunan, sekaligus mengurangi disparitas, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal). Pada 2020, Kementerian PUPR telah memulai konstruksi pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Sei Pancang yang bakal menjadi pusat kegiatan ekonomi di Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan PLBN tidak hanya bertujuan untuk pos lintas batas negara, namun juga akan didorong menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Dengan demikian kehadiran PLBN akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan. “Pembangunan PLBN tidak hanya sebagai gerbang masuk namun menjadi embrio pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan,” kata Menteri Basuki.
Pembangunan PLBN Terpadu Sei Pancang telah dimulai pada 24 Februari 2020 dan ditargetkan selesai pada 27 Desember 2022. Saat ini progres pembangunan fisik telah mencapai 60,26 % dengan pekerjaan meliputi preliminaries dan gabion wall lapis polimer serta mendatangkan sejumlah materail seperti batu, kawat gabion, dan cerucuk.
Pembangunan PLBN ini dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kalimantan Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan kontraktor pelaksana PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Anggarannnya bersumber dari APBN sebesar Rp 226,18 miliar melalui skema Multi Years Contract (MYC) tahun 2020-2022
.
Area PLBN Sei Pancang memiliki luas lahan 68.169 m2 akan dibangun zona inti dan zona pendukung yang meliputi bangunan utama setinggi 3 lantai seluas 5.613 m2, mess pegawai setinggi 2 lantai dengan luas 1.904 m2, dan Wisma Indonesia setinggi 2 lantai seluas 1.888 m2.
Untuk mendukung operasional pemeriksaan, juga dibangun X-Ray cabin baggage, metal detector, ticketing, peningkatan kualitas jalan masuk dan keluar, trotoar, drainase, parkir kendaraan, jembatan selasar, dan pekerjaan mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP) kawasan. Pembangunan PLBN Sei Pancang juga mengembangkan konsep infrastruktur hijau melalui penataan lansekap, penanaman pohon dan rumput serta roof garden untuk bangunan bertingkat.
Selain PLBN Terpadu Sei Pancang, Kementerian PUPR di Provinsi Kalimantan Utara tengah membangun Tiga PLBN Terpadu lainnya adalah Long Midang dan Labang di Kabupaten Nunukan serta Long Nawang di Kabupaten Malinau.
PLBN Terpadu Long Midang di Kabupaten Nunukan, pembangunanmya telah dimulai pada 8 Oktober 2020 dan direncanakan selesai pada 25 Desember 2022 dengan progres fisik 18,34 %. Anggaran pembangunan PLBN ini sebesar Rp 200,7 miliar yang meliputi pekerjaan bangunan utama, mess pegawai, Wisma Indonesia, masjid, pasar, lansekap, pekerjaan interior, X-Ray cabin baggage, metal detector, jalan dan parkir kendaraan, jembatan serta MEP.
Selanjutnya, PLBN Terpadu Labang di Kabupaten Nunukan. Pembangunannya telah dimulai pada 25 November 2020 dan ditargetkan selesai pada 14 Desember 2022 dengan progres fisik 12,26 %. Anggaran pembangunan PLBN ini sebesar Rp 201,7 miliar yang meliputi pekerjaan bangunan utama, mess pegawai, Wisma Indonesia, Patung Garuda dan lansekap.
Kemudian terakhir, PLBN Terpadu Long Nawang di Kabupaten Malinau Utara yang berbatasan langsung dengan Long Busang di Sarawak, Malaysia. PLBN Terpadu Long Nawang dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi bangunan utama, mess pegawai, masjid, lansekap, pos jaga, GWT, power house, selasar parkir dan mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP). Pembangunan PLBN ini telah dimulai pada 3 September 2020 dan ditargetkan selesai pada 25 Desember 2022 dengan anggaran Rp 225,3 miliar. Progres fisik saat ini mencapai 7,22 %.
Pembangunan PLBN keempat PLBN Terpadu tersebut telah diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *