Dit Resnaroba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Kasus Narkoba jenis Sabu, Ekstasi, dan narkotika jenis ganja.
JAKARTA. Subdit 1 gabungan Tipid Narkoba Bareskrim, menangkap tersangka berinisial MZ, pada hari Sabtu 10 April 2021, di Jl. Srikandi deoan sekolah MTs Muhammadiyah 02, Kel. Delima Kec. Tamoan Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dengan barang bukti Sabu seberat 5.9 KG. Barang bukti di kamuplasekan dalam bungkus teh Cina warna hijau. Kronologi ada informasi pemesanan sabu dari Jakarta. Tim gabungan yaitu tim opsnal UNIT 2 Subdit I Dit Resnarkoba PMJ dan Tim opsnal Subit 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan. Dari keterangan MZ, Sabu tersebut didapat dari saudara I ( DPO ) dan saudara A (DPO). Tersangka ditelepon oleh saudara I untuk mengambil sabu di JL. Melati Kel. Delima Kec. Tampan Pekanbaru Riau.
Tersangka MZ menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh sdr I untuk mengantar sabu ke Jl. Srikandi bersama dengan temanya bernama sdr D (DPO). Sebelum sabu itu berhasil diarahkan ke pemesannya tersangka MZ diamankan oleh Polisi Gabubgan dan Tim Opsnal Hnit 2 Subdit 1 Direktorat Narkoba PMJ dan Tim opsnal Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sedangkan teman tersangka MZ sdr I berhasil kabur.
Pasal yang dikenakan, Pasal 114 ayat ( 2 ) subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 ( lima ) tahun dan maksimal hukuman mati. (BUS/RUL)