Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Upaya Pencegahan Korupsi di Tubuh Birokrasi

JAKARTA. Praktik korupsi merupakan suatu tindakan yang harus dihindari oleh semua lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Untuk itu, berbagai upaya telah digulirkan oleh pemerintah untuk mencegah praktik korupsi di tubuh birokrasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai _leading sector_ dalam penyusunan kebijakan bagi ASN, juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menghindari praktik korupsi. “Berbagai kebijakan telah dikeluarkan, yang wajib diikuti oleh individu ASN maupun instansi pemerintah agar terhindar dari lingkaran korupsi,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam Rilis Survei Nasional dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Minggu (18/04).
Kebijakan pertama adalah kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan yang dilaporkan setiap tahunnya. Laporan yang wajib diisi oleh ASN (LHKASN) dan penyelenggara negara (LHKPN) ini merupakan upaya pencegahan dan pengawasan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh ASN.
Kedua, kebijakan yang mengatur mengenai penguatan sistem integritas internal instansi pemerintah. Kebijakan tersebut meliputi pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, penguatan sistem _whistle blowing_, serta pengelolaan pengaduan masyarakat melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang telah terintegrasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian, pengendalian tindak korupsi di level unit kerja pelayanan melalui pembangunan Zona Integritas (ZI). Pembangunan ZI ini mendorong unit kerja untuk melakukan perubahan dalam hal peningkatan kualitas pelayanan dan menjaga integritas agar masyarakat mendapatkan pelayanan prima yang bebas dari calo dan pungutan liar.
Salah satu upaya lainnya adalah kolaborasi antar-instansi pemerintah melalui pembentukan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang terdiri dari Tim Stranas PK tersebut terdiri dari Menteri Perencanaan Pembangunan/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Presiden, Menteri PANRB, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Stranas PK ini bertugas untuk merumuskan kebijakan dan aksi yang akan dilakukan setiap instansi pemerintah untuk menurunkan potensi terjadinya korupsi,” lanjut Menteri Tjahjo.
Selain itu, Kementerian PANRB juga bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama dengan lembaga survei terpercaya untuk melaksanakan survei secara rutin. Pelaksanaan survei rutin tersebut ditujukan untuk mengetahui persepsi masyarakat sebagai penerima layanan mengenai kualitas layanan dan persepsi antikorupsi.
Tjahjo mengatakan bahwa dari skala 1-4, hasil indeks persepsi kualitas pelayanan publik tahun 2020 menunjukkan indeks 3,54 untuk tingkat kementerian dan lembaga, 3,50 untuk tingkat pemerintah provinsi, dan 3,48 untuk tingkat pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan untuk indeks persepsi antikorupsi di tahun yang sama juga menunjukkan indeks 3,68 untuk kementerian dan lembaga serta 3,62 untuk pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Dalam peluncuran survei yang bertajuk Urgensi Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS tersebut, Tjahjo juga menyampaikan bahwa paham radikalisme erat kaitannya dengan praktik intoleransi. “ASN harus sangat berhati-hati agar tidak terjebak ke dalam paham radikalisme,” ujar Tjahjo.
Tjahjo juga mengungkapkan bahwa persepsi ASN mengenai toleransi cukup baik. Hal ini seiring dengan tugas dan fungsi dari ASN, yakni pemersatu dan perekat bangsa. ASN telah memiliki pemahaman yang baik mengenai perbedaan dan toleransi, saling menghargai dan menghormati satu sama lain.
Survei yang dikeluarkan oleh LSI tersebut dilakukan guna mengukur persepsi dan pengalaman ASN dalam aspek reformasi birokrasi yang meliputi korupsi, demokrasi, dan intoleransi. Survei yang dilakukan dalam periode Januari-Maret 2021 menemukan hasil terkait persepsi dan potensi korupsi di kalangan ASN, sikap dan pengalaman dalam situasi koruptif, pengawasan internal, pengaduan masyarakat, serta persepsi atas demokrasi dan toleransi. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *