Kemendagri: Kualitas Pelayanan Publik yang Prima Harus Dirasakan Semua Kalangan Masyarakat
JAKARTA. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya yaitu dalam kerangka pelayanan publik. Karena itu, kualitas pelayanan publik yang prima, harus betul-betul dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.
“Kualitas pelayanan publik harus dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori, dalam Rakor Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Kemendagri, dengan tema “Implementasi Kebijakan Dalam Upaya Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima,” di Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Hudori membeberkan, pelayanan publik merupakan wajah konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, penyelenggara pelayanan publik harus berubah dari budaya yang senang dilayani menjadi yang melayani dengan cara selalu inovatif, cepat dan berorientasi kepada hasil. Karena itu, pelayanan publik yang prima juga dapat berdampak pada meningkatnya trust atau kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
“Keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik secara profesional, akuntabel, efektif, dan efisien akan mengangkat citra positif pemerintah,” bebernya.
Tak hanya itu, pelaksanaan pelayanan publik yang begitu dinamis mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat memaksa penyelenggara pelayanan publik untuk terus berinovasi dan memberikan terobosan baru dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat waktu dan transparan. Peningkatan kualitas pelayanan publik juga harus dilakukan melalui penyelesaian pengaduan yang cepat dari penyedia layanan, dalam hal ini instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Dengan demikian, segala bentuk kritik maupun aduan yang disampaikan masyarakat merupakan sebuah koreksi untuk perbaikan pelayanan ke depannya. “Kebijakan proses pelaksanaan perbaikan pelayanan publik, (dilakukan) melalui pengelolaan pengaduan,” ujar Hudori.
Ia menggarisbawahi, untuk dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima, perlu dilakukan tindak lanjut peningkatan kualitas pelayanan publik di ULA Kemendagri yang meliputi; Pertama, peningkatan kapasitas SDM Petugas Layanan baik di front office dan back office; Kedua, integrasi layanan administrasi dan aplikasi layanan administrasi yang ada di unit kerja lingkup Kemendagri dengan aplikasi SIOLA; Ketiga, penerapan Digital Signature terhadap layanan administrasi yang sudah bergabung dan yang akan bergabung dengan aplikasi SIOLA; Keempat, integrasi layanan administrasi pada aplikasi SIOLA dengan K/L terkait untuk mewujudkan One Single Submission (OSS); dan Kelima, peningkatan sarana prasarana bagi kaum disabilitas.
Untuk memudahkan proses layanan administrasi dan konsultasi di ULA Kemendagri, ia pun berharap Pemerintah Daerah dapat memenuhi segala persyaratan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diatur dalam Standar Pelayanan.
Hudori pun mengajak seluruh pihak, untuk bersinergi dalam meningkatkan dan memberikan kualitas pelayanan publik yang prima, sebagai wujud kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat.
“Saya mengajak Bapak/Ibu baik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah untuk saling bersinergi secara bersama-sama untuk membenahi dan melakukan pelayanan publik yang mudah, cepat dan berpihak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” ajak Hudori. (RUL)