Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Implementasikan Prinsip MPP untuk Capai Kepuasan Masyarakat

BATAM. Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menciptakan atmosfer yang kondusif dan suportif bagi masyarakat dalam memperoleh layanan. Untuk mewujudkan kondisi tersebut, terdapat prinsip-prinsip yang senantiasa diimplementasikan oleh tiap MPP.
“Terdapat enam prinsip penyelenggaraan MPP yang menjadi konsep kebijakan dari MPP agar tercipta suasana tersebut. Prinsip utama tersebut adalah keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan,” jelas Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa dalam acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Monitoring Penyelenggaraan MPP Kota Batam di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (04/05).
Diah lebih lanjut menjelaskan keenam prinsip tersebut. Keterpaduan menjadi prinsip pertama dari penyelenggaraan MPP karena merupakan gagasan utama lahirnya MPP. Dengan menjalankan prinsip keterpaduan, maka berbagai layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN/D, dan swasta terintegrasi sehingga mendorong adanya pemanfaatan data bersama untuk memungkinkan terjadinya penyederhanaan dalam proses pelayanan.
Berdayaguna menjadi prinsip kedua, dimana kehadiran MPP harus bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang tepat sasaran dan efisien. Untuk itu, dibutuhkan standar pelayanan yang tepat guna dan relevan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan.
Prinsip ketiga adalah koordinasi, dikarenakan banyak aktor yang terlibat dalam penyelenggaraan MPP sehingga dibutuhkan suatu pengaturan kerja yang disepakati bersama sesuai dengan peran dan kapasitas. “Dalam penyelenggaraan MPP, Kepala DPMPTSP sebagai pengelola MPP memiliki peran kunci yang melakukan pengaturan kerja untuk memastikan terselenggaranya MPP seperti yang diharapkan,” ungkap Diah.
Kemudian prinsip selanjutnya, yakni akuntabilitas, yang dimaksudkan bahwa seluruh penyelenggaraan MPP dapat dipertanggungjawabkan dan dijelaskan secara terukur, sehingga dapat menggambarkan capaian kinerja dari adanya MPP. Prinsip kelima adalah aksesibilitas dimana MPP dapat hadir sebagai jembatan untuk dapat memberikan akses pelayanan untuk seluruh masyarakat.
Kenyamanan menjadi prinsip terakhir dari penyelenggaraan MPP. Prinsip ini menekankan pada komitmen MPP untuk menciptakan suasana dan kualitas pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat. Untuk itu, perlu diterapkan survei kepuasan masyarakat secara berkala agar mengetahui persepsi masyarakat atas pelayanan yang diberikan MPP.
“Enam prinsip tersebut menjadi dasar dari penyelenggaraan MPP agar tujuan dari berdirinya MPP dapat tercapai,” ujar Diah.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan hadirnya MPP adalah untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Juga untuk meningkatkan daya saing global yang diwujudkan dengan memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Untuk itu, Diah mendorong mitra layanan yang tergabung dalam forum konsultasi publik ini agar dapat berdiskusi secara terbuka dan konstruktif mengenai penyelenggaraan MPP ke-8 di Indonesia ini. Dimana hasilnya diharapkan dapat membawa langkah konkret serta perbaikan berkelanjutan dalam MPP yang telah diresmikan sejak September 2018 lalu. (RUL)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *