Kementerian PANRB Jalin Kerja Sama untuk Percepatan Pengaduan Bantuan Sosial melalui SP4N-LAPOR!
JAKARTA. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR! mempercepat penanganan pengaduan bantuan sosial pandemi Covid-19. Aplikasi LAPOR! dengan berbagai fiturnya, mengawasi pelaksanaan penyaluran program bantuan sosial agar terdistribusi dengan baik.
Penyaluran bantuan sosial selama pandemi, adalah salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak wabah ini. “Kami mengharapkan kehadiran SP4N-LAPOR! ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dari hulu hingga hilir implementasi teknisnya. Termasuk dalam mengawasi pelaksanaan penyaluran program bantuan sosial agar dapat terdistribusi dengan baik kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat memberikan arahan dalam _video conference_ Peluncuran Dukungan untuk Penanganan Pengaduan Bantuan Sosial (bansos) di SP4N-LAPOR!, Rabu (05/05).
Kementerian PANRB melalui unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik menjalin kerja sama dengan _stakeholders_ utama pengelolaan bansos yaitu Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Staf Presiden, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dari kerja sama ini diharapkan bisa terbangun kesatuan proses bisnis mekanisme penanganan pengaduan bansos dan bisa dikembangkan peningkatan dan penambahan fitur aplikasi LAPOR! untuk mempercepat dan memantau penanganan pengaduan terkait bansos.
Kerja sama ini akan melahirkan peningkatan fungsi SP4N-LAPOR! melalui dua hal, yaitu penyempurnaan fitur dan penyusunan mekanisme bisnis proses pengelolaan pengaduan yang ideal berkaitan dengan bantuan sosial. Melalui _output_ dari dua pekerjaan tersebut diharapkan dapat tercipta proses bisnis yang ideal dengan ditunjang fitur dan teknologi yang andal dalam pengelolaan pengaduan.
Dengan demikian pengelolaan pengaduan yang terpusat dapat terwujud, sehingga pengaduan apapun seputar bansos dapat didistribusikan kepada instansi yang berwenang. Data aduan terkait bansos secara nasional bisa terkumpul untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan demi evaluasi program bansos berikutnya.
Untuk memastikan keberhasilan kerja sama ini, Diah menekankan empat poin yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak. Pertama, penyusunan mekanisme khusus pengelolaan pengaduan bantuan sosial yang ideal harus melibatkan seluruh pihak terkait secara aktif dengan selalu mempertimbangkan keseimbangan antara mekanisme terbaik, tetapi tetap bisa difasilitasi dari sudut pandang aplikasi.
Kedua, adalah penambahan fitur harus selalu memperhatikan manfaat dan dampak secara jangka panjang. Baik dalam hal beban terhadap aplikasi, maupun pemanfaatannya yang harus berkelanjutan. Bukan hanya sampai pada kondisi atau momen ini saja, tetapi juga harus bisa berguna untuk pengelolaan pengaduan setelah pandemi berakhir.
“Mengingat isu mengenai bantuan sosial sudah bergulir sejak lama, kami berharap penyusunan proses bisnis dan pembangunan fitur dapat selesai tepat waktu sesuai dengan _timeline_ yang telah ditetapkan. Namun demikian, saya mengingatkan harus selalu dilakukan uji coba teknis, jangan sampai fitur baru tersebut tidak dapat dimanfaatkan setelah dilaksanakan peluncuran, ataupun mengganggu pelaksanaan pengelolaan pengaduan lain yang sedang berjalan,” ungkap Diah.
Terakhir Diah mengingatkan agar seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan secara _offline_ di dalam rangkaian kerja sama ini harus selalu memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Deputy Resident Representative United Nations Development Programme (UNDP) Sophie Kamikhadze mengapresiasi kerja sama ini. “UNDP Indonesia akan memfasilitasi bantuan teknis untuk pelaksanaan program ini,” ujar Sophie.
Kedepannya, akan dilaksanakan asesmen secara nasional, serta dua provinsi untuk merancang dan menyamakan proses bisnis pengelolaan pengaduan terkait bantuan sosial. Setelah tahap _focus group discussion_ (FGD) dan penyediaan panduan pengelolaan pengaduan, tahap berikutnya adalah pelatihan untuk admin pengelola SP4N-LAPOR! agar bisa mengelola aduan secara lebih cepat dan efisien. (RUL)