Kisruh EDCCASH Berlanjut, H. Mulyana Digugat Disomasi Para Mitra-nya
JAKARTA. Nila setitik rusak susu sebelangga, ungkapan ini layak disematkan pada kasus dugaan penipuan dan pengelapan asset mitra EDCCASH di wilayah Bogor Raya yang menyeret nama Imam Besar Masjid Raya Kota Bogor, KH. Mulyana. Karena ulahnya yang melaporkan Managemen dan sekaligus Pemilik EDCCASH, Abdulrahman Yusuf (AY), membuat mitra-mitra EDCCASH merasa gerah dan membuat pengaduan ihwal ketidakjelasan uang investasi EDCCASH yang diserahkan mitra Bogor Raya kepada KH. Mulyana. (9//5/21)
Dikatakan Muhamad Rofik, SH kuasa hukum Bapak Suma dan Ibu Dian, dua member EDCCASH kecewa kepada H. Mulyana dan mengatakan bahwa laporan H. Mulyana ke Bareskrim Polri tidak benar dimana dalam laporan tersebut EDCCASH sebagai investasi bodong dan sudah merugikan banyak member EDCCASH, khususnya di kawasan Bogor Raya yang berjumlah 3000 orang.
Menurut Pengacara kedua member mitra EDCCASH, M. Rofik dari HAM Law Office menyatakan bahwa sebelumnya, dirinya sudah mengirim surat somasi kepada H. Mulyana terkait dengan pengaduan membernya, yaitu Bapak Suma dan Ibu Dian.
“Namun hingga kini, tidak ada jawaban dan itikad baik dari KH. Mulyana, seorang Imam Besar Masjid di Masjid Raya Kota Bogor tersebut,” katanya.
M. Rofik menjelaskan, bahwa asset yang diduga digelapkan oleh H. Mulyana, Ibu Dian kerugiannya mencapai Rp 5 Milyar, adapun Pak Suma sebesar Rp 400 juta. “Dalam pengakuannya H. Mulyana sudah menyetorkan dana ke Abdurahman Yusuf (AY), Owner EDCCASH, bahkan klien kami menduga dana yang disetorkan tersebut tidak semua diserahkan ke Pusat, tetapi ada yang dikelola sendiri oleh H. Mulyana dengan dugaan dibelikan sejumlah asset atas nama pribadi,” katanya.
Sebagai informasi, sebenarnya EDCCASH adalah bisnis legal, dan berfungsi sebagai e-wallet, dengan koin yang dapat diperdagangkan.
Legalitas EDCSCASH dapat dicek di BNRI Kemenkumham (Berita Negara Republik Indonesia) didaftarkan a/n PT Cripto Prima Sejahtera bulan Juli 2018, BNRI Kemenkumham (Berita Negara Republik Indonesia) didaftarkan a/n PT Properti Prima Sejahtera tahun 2019, DJKI Kemenkumham (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) didaftarkan Alur Sistem Aplikasi EDCCASH bulan April 2019, DTKA Kemenkominfo (Direktorat Tata Kelola Aptika) didaftarkan a/n PT CahyaMulia Prima Sejahtera tentang Sistem Elektronik EDCCASH bulan Maret 2020, DTKA Kemenkominfo (Direktorat Tata Kelola Aptika) didaftarkan a/n PT Bursa Cripto Prima tentang Sistem Elektronik Bechipin bulan Desember 2019, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) No. 4771 a/n PT Bursa Cripto Prima tentang Perusahaan yang memperoleh Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto bulan Juni 2020, Peraturan Bappebti No. 5 tahun 2019 tentang legalisasi transaksi jual beli mata uang digital (Cryptocurrency), termasuk salah satu komoditas dan bisa diperdagangkan.
Beleid lain yang menguatkan adalah Kemendag Peraturan Menteri Perdagangan No 99 tahun 2019 tentang Aset Kripto, Peraturan OJK No. 37/POJK.04/31 Desember 2018 tentang Ijin Pemakaian Blockchain (Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi / Equity CrowFunding).
EDCCASH juga sebagai firma yang berbadan hukum BADAN HUKUM: PT CRIPTO PRIMA SEJAHTERA NOTARIS : IEN ZAENAB HERU PARTUTI SH.MKN No.SK : AHU-0032280.AH.01.01.TH 2018. Disimpan database nya oleh AHU-Kemenkumham.
Terkait aduan mitra, H. Mulyana beralasan bahwa EDCCASH bermasalah dan tidak bisa meneruskan EDCCASH. Mendengar pernyataan H. Mulyana itu, para mitra melakukan forum pertemuan dengan H. Mulyana untuk memperjelas posisinya terkait bisnisnya di EDCCASH. Terjadi diskusi dimana akhirnya timbul kesepakatan antara mitra dan H. Mulyana untuk menyetujui salah satu dari dua opsi yaitu lewat jalur hukum atau melakukan perbaikan sistem, hingga berujung voting antara mitra dan H. Mulyana, dimana dalam voting tersebut dimenagkan opsi menugu perbaikan sistem.
“Namun faktanya, tanpa sepengetahuan mitra, H. Mulyana membuat laporan ke Mabes Polri dengan harapan uangnya akan diganti Managemet EDCCASH Pusat, padahal mitra di Bogor lebih memilih opsi kedua, yaitu perbaikan sistem, atas dasar inilah, mitra di Bogor semakin yakin bahwa sebagian dananya diduga digelapkan dengan membeli aset lain atas nama pribadi, hingga berujung pada kekesalan mitra akibat ketidakjelasan masa depan bisnisnya di EDCCASH,” kata M. Rofik.
M. Rofik menambahkan, para mitra pun kini terus memburu keberadaaan H. Mulyana yang menghilang dan tak bisa dihubungi. Selain itu, mitra-mitra pun mempertanyakan tentang asset yang dimiliki oleh H. Mulyana berupa tanah, sawah dan kendaraan mobil mewah. “Klien kami menduga bahwa H. Mulyana beralasan bahwa assetnya sudah habis,” katanya.
Modus yang dilakukan H. Mulyana selama ini, tambah M. Rofik, dengan cara tidak membelikan koin dari dana yang dihimpun dari para mitra. “Dan sebagian besar mitra di Bogor yang bergabung dengan EDCCASH beralasan bahwa mereka join dengan bisnis EDCCASH karena terbuai oleh rayuan H. Mulyana yang dikenal sebagai kiyai dan panutan warga Bogor dengan iming iming keuntungan tertentu yang menggiurkan, cukup stor uang untuk beli koin maka mitra akan menerima hasil yang besar.
Para mitra sudah melakukan somasi dan sudah mendatangi rumah H. Mulyana “Somasi sudah dikirim melalui adiknya dan apakah sudah disampaikan ke Mulyana kita belum tahu. Somasi disampaikan sebelum Abdurahman Yusuf (AY) di tahan di Bareskrim Polri”, demikian keterangan Kuasa Hukum Dua Mitra EDCCASH ini.
Saat ini, ujar M. Rofik, ia dan tim sedang menunggu apakah ada itikad baik dari H. Mulyana untuk menyelesaikan masalah ini dengan para mitranya. “Jika tidak ada, kami akan melaporkan H. Mulyana kepada Polisi dan akan disampaikan ke Polda Jabar atau Bareskrim Polri setelah lebaran ini,” katanya meyakinkan. (MHD)