Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Kisruh EDCCASH Berlanjut, H. Mulyana Digugat Disomasi Para Mitra-nya

JAKARTA. Nila setitik rusak susu sebelangga, ungkapan ini layak disematkan pada kasus dugaan penipuan dan pengelapan asset mitra EDCCASH di wilayah Bogor Raya yang menyeret nama Imam Besar Masjid Raya Kota Bogor, KH. Mulyana. Karena ulahnya yang melaporkan Managemen dan sekaligus Pemilik EDCCASH, Abdulrahman Yusuf (AY), membuat mitra-mitra EDCCASH merasa gerah dan membuat pengaduan ihwal ketidakjelasan uang investasi EDCCASH yang diserahkan mitra Bogor Raya kepada KH. Mulyana. (9//5/21)
Dikatakan Muhamad Rofik, SH kuasa hukum Bapak Suma dan Ibu Dian, dua member EDCCASH kecewa kepada H. Mulyana dan mengatakan bahwa laporan H. Mulyana ke Bareskrim Polri tidak benar dimana dalam laporan tersebut EDCCASH sebagai investasi bodong dan sudah merugikan banyak member EDCCASH, khususnya di kawasan Bogor Raya yang berjumlah 3000 orang.
Menurut Pengacara kedua member mitra EDCCASH, M. Rofik dari HAM Law Office menyatakan bahwa sebelumnya, dirinya sudah mengirim surat somasi kepada H. Mulyana terkait dengan pengaduan membernya, yaitu Bapak Suma dan Ibu Dian.
“Namun hingga kini, tidak ada jawaban dan itikad baik dari KH. Mulyana, seorang Imam Besar Masjid di Masjid Raya Kota Bogor tersebut,” katanya.
M. Rofik menjelaskan, bahwa asset yang diduga digelapkan oleh H. Mulyana, Ibu Dian kerugiannya mencapai Rp 5 Milyar, adapun Pak Suma sebesar Rp 400 juta. “Dalam pengakuannya H. Mulyana sudah menyetorkan dana ke Abdurahman Yusuf (AY), Owner EDCCASH, bahkan klien kami menduga dana yang disetorkan tersebut tidak semua diserahkan ke Pusat, tetapi ada yang dikelola sendiri oleh H. Mulyana dengan dugaan dibelikan sejumlah asset atas nama pribadi,” katanya.
Sebagai informasi, sebenarnya EDCCASH adalah bisnis legal, dan berfungsi sebagai e-wallet, dengan koin yang dapat diperdagangkan.
Legalitas EDCSCASH dapat dicek di BNRI Kemenkumham (Berita Negara Republik Indonesia) didaftarkan a/n PT Cripto Prima Sejahtera bulan Juli 2018, BNRI Kemenkumham (Berita Negara Republik Indonesia) didaftarkan a/n PT Properti Prima Sejahtera tahun 2019, DJKI Kemenkumham (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) didaftarkan Alur Sistem Aplikasi EDCCASH bulan April 2019, DTKA Kemenkominfo (Direktorat Tata Kelola Aptika) didaftarkan a/n PT CahyaMulia Prima Sejahtera tentang Sistem Elektronik EDCCASH bulan Maret 2020, DTKA Kemenkominfo (Direktorat Tata Kelola Aptika) didaftarkan a/n PT Bursa Cripto Prima tentang Sistem Elektronik Bechipin bulan Desember 2019, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) No. 4771 a/n PT Bursa Cripto Prima tentang Perusahaan yang memperoleh Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto bulan Juni 2020, Peraturan Bappebti No. 5 tahun 2019 tentang legalisasi transaksi jual beli mata uang digital (Cryptocurrency), termasuk salah satu komoditas dan bisa diperdagangkan.
Beleid lain yang menguatkan adalah Kemendag Peraturan Menteri Perdagangan No 99 tahun 2019 tentang Aset Kripto, Peraturan OJK No. 37/POJK.04/31 Desember 2018 tentang Ijin Pemakaian Blockchain (Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi / Equity CrowFunding).
EDCCASH juga sebagai firma yang berbadan hukum BADAN HUKUM: PT CRIPTO PRIMA SEJAHTERA NOTARIS : IEN ZAENAB HERU PARTUTI SH.MKN No.SK : AHU-0032280.AH.01.01.TH 2018. Disimpan database nya oleh AHU-Kemenkumham.
Terkait aduan mitra, H. Mulyana beralasan bahwa EDCCASH bermasalah dan tidak bisa meneruskan EDCCASH. Mendengar pernyataan H. Mulyana itu, para mitra melakukan forum pertemuan dengan H. Mulyana untuk memperjelas posisinya terkait bisnisnya di EDCCASH. Terjadi diskusi dimana akhirnya timbul kesepakatan antara mitra dan H. Mulyana untuk menyetujui salah satu dari dua opsi yaitu lewat jalur hukum atau melakukan perbaikan sistem, hingga berujung voting antara mitra dan H. Mulyana, dimana dalam voting tersebut dimenagkan opsi menugu perbaikan sistem.
“Namun faktanya, tanpa sepengetahuan mitra, H. Mulyana membuat laporan ke Mabes Polri dengan harapan uangnya akan diganti Managemet EDCCASH Pusat, padahal mitra di Bogor lebih memilih opsi kedua, yaitu perbaikan sistem, atas dasar inilah, mitra di Bogor semakin yakin bahwa sebagian dananya diduga digelapkan dengan membeli aset lain atas nama pribadi, hingga berujung pada kekesalan mitra akibat ketidakjelasan masa depan bisnisnya di EDCCASH,” kata M. Rofik.
M. Rofik menambahkan, para mitra pun kini terus memburu keberadaaan H. Mulyana yang menghilang dan tak bisa dihubungi. Selain itu, mitra-mitra pun mempertanyakan tentang asset yang dimiliki oleh H. Mulyana berupa tanah, sawah dan kendaraan mobil mewah. “Klien kami menduga bahwa H. Mulyana beralasan bahwa assetnya sudah habis,” katanya.
Modus yang dilakukan H. Mulyana  selama ini, tambah M. Rofik, dengan cara tidak membelikan koin dari dana yang dihimpun dari para mitra. “Dan sebagian besar mitra di Bogor yang bergabung dengan EDCCASH beralasan bahwa mereka join dengan bisnis EDCCASH karena terbuai oleh rayuan H. Mulyana yang dikenal sebagai kiyai dan panutan warga Bogor dengan iming iming keuntungan tertentu yang menggiurkan, cukup stor uang untuk beli koin maka mitra akan menerima hasil yang besar.
Para mitra sudah melakukan somasi dan sudah mendatangi rumah H. Mulyana “Somasi sudah dikirim melalui adiknya dan apakah sudah disampaikan ke Mulyana kita belum tahu. Somasi disampaikan sebelum Abdurahman Yusuf (AY) di tahan di Bareskrim Polri”, demikian keterangan Kuasa Hukum Dua Mitra EDCCASH ini.
Saat ini, ujar M. Rofik, ia dan tim sedang menunggu apakah ada itikad baik dari H. Mulyana untuk menyelesaikan masalah ini dengan para mitranya. “Jika tidak ada, kami akan melaporkan H. Mulyana kepada Polisi dan akan disampaikan ke Polda Jabar atau Bareskrim Polri setelah lebaran ini,” katanya meyakinkan. (MHD)
advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *