JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menyampaikan sejumlah strategi yang perlu dilakukan oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam mengakselerasi Reformasi Birokrasi (RB). Dia menyebutkan, hal yang perlu dilakukan yakni menjaga keselarasan, komitmen, dan berkelanjutan upaya RB di setiap lini. Karena itu, penting bagi Provinsi DIY untuk menyelaraskan program RB dengan program jangka menengah dan tahunan instansi perangkat daerah.
“Untuk menjaga keselaran RB di setiap lini, maka harapan saya ini penting bagi Provinsi DIY untuk menyelaraskan program RB saya kira dengan program jangka menengah dan tahunan instansi,” ujar Hudori saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Daerah Provinsi DIY yang digelar secara virtual, Selasa (18/5/2021).
Provinsi DIY juga dinilai perlu melakukan peningkatan di area perubahan RB karena mengalami penurunan capaian target RB pada 2018-2019. Misalnya dalam penguatan akuntabilitas dan deregulasi kebijakan. Di sisi lain, Hudori menyarankan, agar program RB dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan sistemik dan kolaboratif antarentitas. Hal itu meliputi berbagai pihak, baik pemerintah daerah, perangkat daerah, pelaksana perubahan, dan pemangku kepentingan sehingga saling terhubung untuk mencapai tujuan serta sasaran RB.
Hudori menambahkan, pelaksanaan RB harus menggunakan pola yang lebih terstruktur, sistemik, partisipatif, kolaboratif dan saling terhubung baik secara virtual maupun tatap muka melalui ruang kolaborasi reformasi birokrasi. Menurutnya, salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan RB, baik pada entitas pemerintah daerah maupun perangkat daerah, adalah monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala. Upaya ini juga perlu melibatkan pimpinan sehingga ada tindak lanjut dari monitoring dan evaluasi tersebut. “Jadi tidak hanya misalnya kolaboratif, yang tidak kalah penting adalah monitoring dan evaluasi,” kata Hudori.
Untuk mewujudkan birokrasi yang memiliki kecepatan dan ketepatan dalam melayani, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan, yakni regulasi yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) dalam memberikan pelayanan; sumber daya manusia yang andal, adaptif, dan berkualitas; serta struktur kelembagaan pemerintah yang tepat fungsi sehingga mendukung penerapan RB. (RUL)