JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, belanja pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan tulang punggung utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, belanja pemerintah juga mampu menstimulus belanja pihak swasta.
Karena itu, sebagai pembina sekaligus pengawas jalannya pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong agar pemerintah daerah dapat mempercepat realisasi belanja barang dan jasa.
Upaya percepatan tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Surat tersebut terbit dengan Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
“SE bersama ini menjadi sangat penting karena ini bisa menjadi landasan hukum sekaligus menjadi pegangan bagi daerah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa,” ujar Mendagri, saat mengikuti Konferensi Pers di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin (31/5/2021).
Dengan percepatan realiasi ini diharapkan dapat membuat uang lebih banyak beredar di tengah masyarakat, sehingga mendongkrak daya beli di tingkat rumah tangga meningkat. Peningkatan ini dinilai mampu mengerek pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Mendagri pun meminta agar kepala daerah dapat meningkatkan belanja modal pada triwulan kedua tahun 2021. Pasalnya, jenis belanja ini dinilai dapat langsung berdampak kepada masyarakat. Lagi pula, triwulan kedua menjadi kunci pertumbuhan ekonomi secara nasional. “Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah lihat betul proporsi belanja modal,” pinta Mendagri.
Mendagri pun mengingatkan agar belanja modal harus dilakukan melalui program padat karya sehingga banyak pihak yang menerima aliran dana tersebut, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, pengadaan barang dan jasa melalui UMKM juga mesti memperhatikan kualitas dan harga barang.
Dorongan peningkatan belanja barang dan jasa itu berkaitan dengan arahan Presiden yang menginginkan pada 2021 menjadi momentum penanganan pandemi sekaligus memulihkan ekonomi secara lebih baik lagi. Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan, pertumbuhan ekonomi pada 2021 di triwulan pertama masih minus 0,67 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi pada akhir 2022 ditargetkan mencapai angka plus 5 persen ke atas.
Sebelumnya, perekonomian dalam negeri sempat terpuruk akibat diterjang pandemi Covid-19. Sebelum adanya pandemi, tepatnya pada triwulan pertama 2020, pertumbuhan ekonomi masih di atas angka 5 persen. Namun, saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia sejak Maret 2020, membuat pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan.
Penurunan pertumbuhan ekonomi tersebut, misalnya di triwulan kedua 2020 yang mencapai minus 5 persen. Namun, kondisi itu perlahan membaik usai Pemerintah Indonesia melakukan langkah penanganan pandemi yang diorkestrasi oleh Presiden. Langkah ini membuat pertumbuhan ekonomi dalam negeri pada triwulan ketiga 2020 menjadi minus 3 persen. Sedangkan pada triwulan keempat minus pertumbuhan kembali menipis, menjadi minus 2 persen. (RUL)