JAKARTA. Presiden Joko Widodo secara resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu ditandatangani pada 25 Mei 2021.
Dalam perpres tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 diubah, salah satunya tentang kegiatan penanaman modal atau investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Berdasar salinan perpres yang diterima, disebutkan bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal terdapat di pasal 2 ayat dua, yang meliputi:
Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, Anggur (KBLI 11020), dan Industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
KEWENANGAN YANG ADA DI PEMERINTAH PUSAT
Seperti yang dirilis Liputan6.com, bahwa bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Sebelumnya, aturan mengenai bidang usaha investasi miras tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. (RUL)