Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
EKUIN  

Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik Telah Terpilih, Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan

JAKARTA. Forum Group Discussion_ dengan Tim Panel Independen menghasilkan sejumlah proposal yang terpilih sebagai Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik 2021. “Pertemuan ini menghasilkan Finalis Top Inovasi yang terdiri dari Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, Top 15 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 dan Top 15 Kelompok Khusus Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, Kamis (17/06).

Seluruh inovasi terpilih dihasilkan melalui sejumlah tahap penilaian. Tahap tersebut meliputi seleksi administrasi oleh Tim Sekretariat Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021, penilaian proposal oleh Tim Evaluasi, serta penentuan finalis oleh Tim Panel Independen atau TPI.

Inovasi terpilih itu tertuang dalam Surat Pengumuman No: B/112/PP.00.05/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2021. Instansi pemerintah yang berhasil masuk daftar Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 terdiri dari 10 kementerian, 6 lembaga, 9 pemerintah provinsi, 54 pemerintah kabupaten, 19 pemerintah kota, dan 1 BUMN.

Sedangkan instansi pemerintah yang berhasil masuk daftar Top 15 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 terdiri dari terdiri dari 2 kementerian, 2 lembaga, 1 pemerintah provinsi, 8 pemerintah kabupaten, dan 2 pemerintah kota. Selain itu, instansi pemerintah yang terpilih menjadi Top 15 Kelompok Khusus Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 terdiri dari 2 kementerian, 1 lembaga, 3 pemerintah provinsi, 6 pemerintah kabupaten, 2 pemerintah kota, dan 1 BUMN.

“Dalam surat tersebut disampaikan bahwa dibuka kesempatan untuk masyarakat memberikan opini, dukungan, atau keberatan terhadap seluruh inovasi pelayanan publik terpilih,” ungkap Diah. Keberatan bisa disampaikan disertai bukti relevan yang dapat menjadi pertimbangan bagi Tim Panel Independen untuk mengeluarkan inovasi yang bersangkutan dari daftar Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik KIPP 2021. Tindak lanjut terhadap opini yang disampaikan masyarakat dapat dilakukan mulai 16 hingga 20 Juni 2021 pukul 12.00 WIB.

Opini masyarakat itu hanya dapat disampaikan melalui _e-mail_ [email protected], dengan menyertakan identitas jelas dan kontak yang bisa dihubungi. Untuk menjamin privasi, kontak akan dirahasiakan. Jika tidak ada keberatan sampai batas waktu yang ditentukan, akan dilakukan penetapan Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik KIPP Tahun 2021 dengan Keputusan Menteri PANRB.

KIPP 2021 mengusung tema Percepatan Inovasi Pelayanan Publik untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui Transfer Pengetahuan di Tatanan Normal Baru. Sama dengan penyelenggaraan KIPP tahun sebelumnya, KIPP 2021 membagi peserta menjadi tiga kelompok, yaitu Kelompok Umum, Kelompok Replikasi dan Kelompok Khusus.

Perbedaan penyelenggaraan KIPP tahun ini dengan tahun sebelumnya adalah pada tahun 2020, inovasi pada Kelompok Umum dan Kelompok Replikasi menghasilkan Top 99 dan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020, dan bagi Kelompok Khusus, diperoleh 15 Finalis dan 5 Pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2020. Sedangkan pada KIPP 2021, setiap kelompok akan menghasilkan penghargaan berbeda, yaitu untuk Kelompok Umum akan menghasilkan Top 99 dan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, untuk Kelompok Replikasi akan menghasilkan Top 15 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik dan Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, serta untuk Kelompok Khusus akan menghasilkan Top 15 Kelompok Khusus Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 dan 5 Pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2021.

KIPP 2021 memiliki sepuluh kategori kompetisi, berbeda dengan KIPP 2020 yang terdiri dari sembilan kategori. Adapun kategori yang dikompetisikan adalah pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga ada kategori pelayanan publik responsif gender, perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, serta penegakan hukum, yang merupakan kategori baru.

Perbedaan lainnya adalah pada persyaratan pengajuan inovasi. Selain harus memenuhi seluruh kriteria dan tema KIPP tahun ini, inovasi yang diajukan harus telah diimplementasikan selama minimal dua tahun untuk kelompok umum dan khusus, serta satu tahun untuk kelompok replikasi, dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran kompetisi sampai dengan waktu dimulainya implementasi inovasi.

Diah menyampaikan terdapat perbedaan cukup jauh antara jumlah inovasi yang terdaftar di Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) dan jumlah yang diajukan ke Kementerian PANRB. Hal ini dikarenakan tahun ini dilakukan pembatasan proposal yang diajukan, sehingga tiap instansi diimbau untuk melakukan seleksi awal di lingkungan internal instansi masing-masing dengan harapan inovasi yang diajukan adalah inovasi terbaik yang dimiliki oleh tiap instansi,” ujar Diah.

Sebagaimana diketahui, jumlah maksimal inovasi yang bisa diajukan oleh tiap instansi adalah sepuluh inovasi untuk Kelompok Umum, dan lima inovasi untuk Kelompok Replikasi. Sedangkan kelompok khusus tidak termasuk dalam ketentuan tersebut karena keikutsertaannya berdasarkan undangan khusus dari Menteri PANRB.

Pengajuan proposal inovasi pelayanan publik melalui Sinovik berlangsung sejak tanggal 18 Maret hingga 11 Mei 2021. Jumlah proposal inovasi yang terdaftar di Sinovik berjumlah 3.178 proposal sedangkan jumlah proposal yang diajukan ke Kementerian PANRB berjumlah 1.866 proposal. Sebanyak 1.619 proposal inovasi berhasil lolos seleksi administrasi, namun penilaian oleh Tim Evaluasi hanya dilakukan untuk 1.609 proposal. Hal ini dikarenakan setelah dilakukan verifikasi ulang, terdapat 10 inovasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 161 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan KIPP 2021.

Terhadap seluruh proposal tersebut kemudian dilakukan penilaian oleh Tim Evaluasi dan dihasilkan 260 nominasi Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik tahun 2021. Tim Evaluasi melakukan penilaian proposal dan menyerahkan hasil penilaian kepada TPI melalui Tim Sekretariat. Kemudian TPI secara berpasangan memberikan rekomendasi terhadap nominasi yang disampaikan TE. TPI yang dipimpin J.B Kristiadi telah memilih Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik KIPP 2021.

Apabila tidak ada keberatan dari masyarakat, maka tahap berikutnya adalah pelaksanaan tahap presentasi dan wawancara oleh TPI kepada Finalis Top Inovasi. Tahap ini akan diselenggarakan selama 15 hari kerja mulai tanggal 28 Juni 2021 hingga 16 Juli 2021.

Apabila kondisi sudah memungkinkan, akan dilakukan tahap verifikasi dan observasi lapangan oleh TPI didampingi TE. Hasil final dari penilaian KIPP adalah penentuan Top Inovasi Terpuji yang akan ditetapkan pada akhir Juli 2021. Hal ini dikarenakan daftar nama Top Inovasi Terpuji KIPP 2021 yang berasal dari pemerintah daerah, akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk diusulkan sebagai penerima Dana Insentif Daerah atau DID tahun 2022. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *