Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Pilkades Serentak di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Dilaksanakan Taat Prokes

JAKARTA. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung dilaksanakan dengan menaati protokol kesehatan. Kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis (29/7/2021) dengan jumlah desa (pekon) pelaksana sebanyak 6 desa dan diikuti 16 calon Kepala Desa (peratin). Sementara, jumlah TPS di Kabupaten Pesisir Barat tercatat sebanyak 6 TPS dengan total pemilih sebanyak 2.152 orang. Hal ini telah sesuai dengan aturan pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS (500 orang) dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Tak hanya itu, pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Pesisir Barat telah memperhatikan ketentuan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 diktum kelimabelas huruf i dan atas keadaan yang terkendali dalam penanganan covid-19 telah dinyatakan oleh Bupati Pesisir Barat melalui surat nomor 141/1747/IV.I/2021 tanggal 28 Juli 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Pesisir Barat terkendali.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo, menyampaikan arahan kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk tetap waspada terhadap pandemi Covid-19 dan mendorong seluruh Pemerintah Desa di wilayahnya agar terus memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan peran posko desa, mendorong penerapan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, serta mendorong percepatan vaksinasi Covid-19.

“Kami akan terus memantau kesiapan pelaksanaan pilkades serentak baik dari aspek penegakan protokol kesehatan, pengamanan, dan pengawasan situasi pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten/Kota pelaksana pilkades berikutnya,” kata Yusharto pada Kamis, (29/7/2021).

Pelaksanaan Pilkades di Pesisir Barat juga turut dipantau Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri secara virtual melalui video conference yang dipimpin oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Aferi Syamsidar Fudail. “Berdasarkan pemantauan, penerapan protokol kesehatan telah dilaksanakan dengan baik, dibuktikan dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, penyediaan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius, pengaturan jarak kursi tunggu, pemberian sarung tangan sekali pakai kepada pemilih, hingga pembagian jam kedatangan pemilih,” kata Aferi.

Di sisi lain Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal beserta unsur Forkopimda lainnya melaporkan seluruh tahapan persiapan pelaksanaan pilkades, utamanya terkait penerapan protokol kesehatan, sehingga pilkades serentak di Kabupaten Pesisir Barat dapat berjalan tertib, aman dan bebas Covid-19. Disampaikan pula bahwa desa pelaksana pilkades serentak di Kabupaten Pesisir Barat rata-rata berzona hijau dan seluruh panitia pemilihan tingkat desa telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah mengeluarkan surat nomor 141/3417/BPD tanggal 27 Juli 2021 yang pada intinya meminta pelaksanaan pilkades serentak dan PAW pada wilayah level 3 dan level 4 Jawa Bali dan wilayah level 4 di luar Jawa Bali untuk ditunda.

Selanjutnya untuk wilayah level 3 di luar Pulau Jawa Bali, level 2, dan level 1 dapat melaksanakan pilkades serentak dan PAW setelah pada wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan diktum kesembilan huruf i dan diktum kelimabelas huruf i dengan tetap mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020, sedangkan dalam hal tidak terkendali menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota untuk menunda pelaksanaan pilkades serentak dan PAW.

Diketahui, sampai dengan saat ini, 58 Kabupaten/Kota telah melaksanakan pilkades serentak di Tahun 2021, dengan jumlah keseluruhan desa pelaksanaan sebanyak 4.380 desa yang tersebar di 760 kecamatan. Jumlah DPT keseluruhan sebanyak 7.389.681 orang yang tersebar di 18.654 TPS, dengan persentase rata-rata kehadiran pemilih sebesar 80,37%. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *