Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Puluhan Daerah Turun Level, Mendagri Apresiasi dan Minta Pemda Jangan Lengah

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19. Tiga Inmendagri itu, yakni Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021 dan Inmendagri 37/2021 untuk periode 24-30 Agustus 2021.

Sejumlah kabupaten/kota pun berhasil turun level usai menerapkan Inmendagri periode sebelumnya, yakni Inmendagri 31, 32, 34 Tahun 2021 yang mengatur Luar Jawa-Bali dan PPKM Jawa-Bali.

Plh. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan dari 128 kabupaten/kota di 7 provinsi di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM, terdapat 10 Kabupaten-Kota di 4 provinsi yang berhasil lepas dari PPKM Level 3 atau bisa turun ke level 2.

Kesepuluh daerah itu adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kab. Subang, Kab. Garut, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Pamekasan.

“Sebelumnya ada 2 wilayah, yang berada di Level 2, Tasikmalaya dan Sampang. Kini, jadi 10 Kabupaten-Kota yang telah berhasil mengelola manajemen penanggulangan Covid-nya atau turun ke Level 2,” kata Suhajar dalam acara Sosialisasi 3 Inmendagri, Nomor 35, 36 dan 37, secara virtual pada Selasa (24/08/2021).

Kondisi membaik terjadi juga di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Semarang Raya dan Banten. Daerah yang semula berada di level 4 tersebut, kini berhasil turun ke level 3.

“Banyak sekali yang masuk ke level 3. Alhamdulillah, Jabodetabek, hari ini semuanya di level 3. Begitu pula untuk Banten. Banten, seluruhnya hijrah masuk ke Level, 3. Bahkan, wilayah Serang dan Lebak masuk Level 2,” ucapnya.

“Di Jatim, wilayah aglomerasi yang mengalami penurunan level adalah Surabaya Raya. Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gersik dan Kabupaten Bangkalan. Aglomerasi Surabaya dan Aglomerasi Semarang, Alhamdulillah sudah masuk Level 3,” tambah Suhajar.

Kabar gembira juga datang dari wilayah Luar Jawa – Bali. Terdapat 11 kabupaten/kota yang mengalami penurunan level dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3, atau menurun dari penerapan 2 minggu sebelumnya.

Adapun, 11 Kabupaten yang turun ke Level 3, yakni Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sikka, Siak, Okan Hulu dan Dumai.

“Dari 45 kabupaten/kota yang 2 minggu lalu di level 4, sekarang tinggal 34. Ada 11 kabupaten/kota yang berhasil mengelola pandemi ini, sehingga membaik menjadi level 3,” kata Suhajar.

Lebih jauh, Suhajar menjelaskan, secara keseluruhan ada perkembangan assesment yang lebih baik untuk wilayah luar Jawa-Bali. Wilayah assesment level 4, kata dia, menurun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Sedangkan assesment level 3 meningkat dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota.

Sementara, di level kabupaten, wilayah assesment level 4 yang sebelumnya ada 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Sedangkan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

“Dan level 2, sebelumnya ada 39 menjadi jadi 49.
Ada 10 kabupaten/kota, yang menebus level 2,” ucapnya.

Dengan adanya kecenderungan penurunan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota, sambung Suhajar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengapresiasi kinerja pimpinan pemerintah daerah yang tak kenal lelah mengendalikan pandemi covid-19. Sehingga, kesehatan masyarakat terjaga, sekaligus aktivitas ekonominya dapat berjalan.

“Ini adalah prestasi luar biasa kerja baik teman-teman di lapangan. Dan, atas prestasi ini, Bapak Menteri menyampaikan terima kasih,” kata dia.

Meski demikian, Mendagri meminta pemerintah daerah untuk tidak lengah dalam menyikapi penurunan level atau pelonggaran PPKM di wilayahnya masing-masing. Penerapan protokol kesehatan 5M, kemudian 3T atau testing, tracing, dan treatment, serta vaksinasi cakupan tinggi harus tetap dipertahankan.

Bahkan, pelonggaran PPKM di beberapa daerah yang turun dari level 4 menjadi level 3, harus tetap disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat. Seperti, taat mengirimkan laporan hasil penerapan PPKM berskala level tiap pekannya. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35, 36 dan 37 Tahun 2021.

“Termasuk, perbaikan data terkait Covid-19 ini. Jangan sampai data kita tidak sinkron atau input yang terlambat. Kalau data dibiarkan terus tak sama atau tidak sinkron, ini kan bahaya. Pengambilan keputusan kita harus berdasarkan data. Dan, ini yang kita tambahkan dalam Inmendagri ini,” pungkasnya. (RUL)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *