Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Polisi Main Tembak Warga Sipil Sembarangan Gaya “Koboy”

JAKARTA. Penembakan terhadap dua warga sipil yang menewaskan satu orang oleh oknum Polisi Lalulintas PJR Polda Metro Jaya, dinilai arogansi, ceroboh dan main hakim jalanan. Kedua korban juga bukan melakukan aksi yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara luas hingga tidak perlu mendapat tindakan tegas dengan menggunakan senjata api aparat. Kenapa tidak ada peringatan jika dianggap membahayakan.
“Pertama, sangat memprihatinkan arogansi oknum polantas koboi bersenjata kepada warga sipil yang hanya berdasarkan laporan main tembak. Oknum perwira Polantas itu terlalu sembrono umbar tembakan gegara intervensi orang lain tanpa kontrol fakta yang ada. Untuk itu Kompolnas dan Propam Polri Presisi memproses pelaku tersebut,” kata Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin, SH, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (2/12).

Kedua kata Gardi Gazarin, ICK menilai oknum polisi lalu lintas yang bertugas di PJR itu ceroboh hanya berdasarkan laporan bahkan intervensi tanpa melakukan penyelidikan atas laporan tersebut bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan pimpinan.

Pelapor diduga pejabat sebagai pihak yang awal minta tolong oknum polantas itu hendaknya diperiksa apakah benar minta perlindungan karena bersama seorang perempuan dibuntuti kedua korban.
“Setiap anggota polisi boleh menggunakan senjata api, tapi pada situasi dan kondisi terukur sesuai prosedur Polri. Agak ganjil saja, anggota PJR melakukan aksi penembakan seperti itu. Tapi kalau tadi yang melakukan anggota Reskrim dapat dipahami.

Anggota itu punya atasan, tidak bisa bertindak sendiri. Apalagi di institusi Polri tidak bisa anggota semena-mena melakukan tindakan sendiri apalagi sampai menghilangkan nyawa orang yang belum diketahui jelas perkara yang dilakukan seseorang,” kata Gardi Gazarin.
Ketiga kata Ketua ICK, soal tindakan main hakim sendiri tanpa melakukan prosedur tetap (Protap) yang dimiliki Polri merupakan tindakan arogansi dan ceroboh yang tidak dapat dibiarkan.

“Akibat arogansi dan kecerobohan itu, oknum Polisi PJR mempertontonkan main hakim jalanan. Ini perlu tindakan dari pimpinan yaitu Kapolda Metro Jaya, agar ke depan tidak lagi ada oknum polisi semena-mena mengumbar tembakan main hakim dan peradilan jalanan,” ujar Gardi.

Tindakan arogan sepihak menaruh curiga kepada kedua warga sipil yang diketahui seorang korban disebut oknum wartawan hanya berdasarkan laporan, Gardi Gazarin meminta Polda Metro Jaya tidak hanya memeriksa korban yang masih dirawat dan oknum pelaku penembakan tetapi juga memeriksa sosok orang penting pemberi informasi kepada pelaku penembakan.
“Agar proses penyelidikan adil, polisi harus mengamankan dan memeriksa pelapor, dan membuka informasi peristiwa ini secara terang benderang kepada khalayak. Agar secara luas publik tahu penyebab dan kronologis si pemberi informasi atau pelapor yang meminta pengamanan kepada oknum polisi yang menembak kedua korban. Ini sangat penting, kenapa langsung melakukan penembakan brutal apakah keduanya berbahaya, membawa senjata api, atau menganggu Kamtibmas di seputar TKP (tempat kejadian perkara)?,” ungkap Gardi

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan peristiwa penembakan terhadap korban PP dan MA, pada Jumat (26/11/2021), dilakukan oleh OS berpangkat Ipda bertugas di Satuan PJR Jaya 4, Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Berawal laporan seseorang kepada Ipda OS meminta pengamanan karena merasa terancam karena dibuntuti korban yang salah satunya mengaku berprofesi sebagai wartawan. “Kalau korbannya ini ada yang wartawan begitu ya, mengakunya ya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).
Sedangkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Ipda OS berniat membantu seorang warga yang merasa terancam karena dibuntuti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, peristiwa itu dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat yang merasa terancam. Orang itu diikuti dari mulai satu hotel di wilayah Sentul, kemudian diikuti beberapa unit mobil,” ujar Tubagus Ade Hidayat.

Karena dirinya merasa terancam, orang tersebut kemudian melapor secara lisan kepada Ipda OS. Karena Ipda OS bertugas di Satuan PJR Jaya 4, maka ia mengarahkan warga sipil itu untuk ke lokasi di depan kantor PJR. “Anggota ini berdinas di sana, diarahkan ke sana, maksudnya supaya aman,” paparnya. (BUS)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *