JAKARTA. Sebagai rangkaian Pekan Pengelolaan Ruang Laut yang diselenggarakan dalam rangka Konferensi Nasional Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KONAS Pesisir) ke-10, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menjabarkan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui penataan ruang laut berbasis ekonomi biru pada webinar “Penataan Ruang Laut Berbasis Blue Economy”.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari yang hadir dalam webinar tersebut, strategi pembangunan ekonomi biru dititikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi. Karenanya, kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang laut harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekologi.
“Terdapat berbagai isu dalam pengelolaan ruang laut di Indonesia, yang ke depan dapat mengancam kelestarian sumber daya laut dan lingkungannya, keberlanjutan mata pencaharian masyarakat di bidang kelautan, ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Oleh sebab itu, penting untuk menciptakan terobosan agar laut menjadi sumber ketahanan pangan sekaligus menjaga kondisi laut yang sehat, aman, tangguh, dan produktif untuk kesejahteraan bangsa,” urai Tari.
Tari juga menambahkan gangguan terhadap keseimbangan ekologis pesisir dan laut dapat menyebabkan kerugian bagi ekosistem, sehingga rencana tata ruang laut menjadi instrumen dasar dalam penerbitan perizinan semua aktivitas pembangunan yang dilaksanakan di ruang laut. Perencanaan ruang laut yang komprehensif dan terpadu, akan menghindari potensi kerusakan ekosistem oleh adanya aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut.
“Laut memberikan jasa sebagai sumber pangan dan kehidupan, jalur konektivitas, layanan dukungan untuk melindungi aset ekonomi dari laut dan pelayanan jasa lainnya. Penerapan ekonomi biru menjadi strategi sekaligus alat kendali untuk mewujudkan pembangunan kelautan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menerangkan penataan ruang laut berbasis ekonomi biru perlu diimbangi dengan kegiatan/program perluasan dan pengelolaan kawasan konservasi laut, pengembangan sumber daya dan jasa kelautan, pengelolaan wilayah pesisir secara harmonis dan pengelolaan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
“Penataan ruang laut berbasis ekonomi biru merupakan strategi untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut mengamanatkan adanya komitmen untuk memberi perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir, memberi kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut. (RUL)