SUMBAR. Konflik antara masyarakat Kapa Pasaman Barat dengan PT. Permata Hijau Pasaman 1 semakin memanas dan meruncing sejak kemaren. Kasus ini bermula konflik yang terjadi berpuluh-puluh tahun yang lalu yang tak terselesaikan oleh pemerintah. Di saat Pandemi Covid-19, masyarakat Kapa kemudian melakukan reclaiming haknya karena situasi memburuknya ekonomi. Masyarakat menanam jagung, pisang dan tanaman lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Masyarakat Kapa telah melaporkan kasusnya ke Pemerintah Daerah Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan bahkan aksi didepan istana negara. Namun belum ada langkah konkrit untuk membantu penyelesaian kasus ini.
Situasi ini membuat masyarakat dalam situasi yang sangat rentan. Tidak hanya memproses hukum 4 (empat) orang warga. Namun sejak kemaren, masyarakat Kapa mesti menghadapi dugaan pengrusakaan tanamannya yang diduga dilakukan oleh orang perusahaan dan diamankan oleh anggota kepolisian yang bersenjata laras panjang. Sejak beberapa hari yang lalu, LBH Padang telah menyurati Kepolisian Daerah Sumatera Barat tentang rencana penurunan kesatuan Brimob melalui surat nomor : 193 /SK-E/LBH-PDG/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021. Namun hingga saat ini tidak dibalas dan ternyata terbukti adanya pengerahan aparat hanya demi kepentingan investasi yang dapat memicu meluasnya konflik. Sejak awal, LBH Padang mendorong aparat untuk netral dalam permasalahan ini agar tidak memicu konflik sosial yang lebih luas lagi. Situasi ini dapat berdampak pelanggaran HAM berupa kekerasan secara fisik bagi masyarakat dan akan meningkatkan rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah terutama aparatur penegak hukum apalagi situasinya aparat turun dengan senjata berlaras panjang.
Dalam suratnya LBH Padang mempertanyakan sebagai berikut :
1.Apakah turunnya intel Brimob Polda Sumbar merupakan permohonan dari PT.PHP 1 atau dalam agenda apa intel Brimob Polda Sumbar turun?
2.Kami meminta dokumen legal turunnya perwakilan Brimob Polda Sumbar beserta anggaran yang digunakan sumbernya dari mana dan juga pertanggungjawaban anggarannya.
3.Apakah benar Kepolisian Daerah Sumatera Barat akan melakukan pendampingan pada PT. PHP 1 untuk melakukan penanaman sawit? Apa dasar hukum yang membenarkan tindakan demikian? Apakah kepolisian tidak mempertimbangkan kekerasan aparat yang dapat muncul dalam peristiwa ini?
Oleh sebab itu, LBH Padang mendorong Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk menarik mundur pasukan sekarang juga,sebelum konflik ini semakin memburuk dan meluas. Kami mengingatkan didalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia “tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”. Begitupun yang diatur oleh Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi:”Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undang lain dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia”.
Kami mengharapkan sikap profesional, proporsional, penghormatan, pemenuhan dan perlindungan terhadap HAM dengan bersikap netral dan tak memihak salah satu pihak dalam konflik berkepanjangan antara masyarakat Kapa dengan PT. PHP 1 agar tidak terjadi pelanggaran HAM lanjutan di kemudian hari. Untuk itu, TARIK MUNDUR APARAT SEKARANG JUGA DARI NAGARI KAPA PASAMAN BARAT. (RUL)