JAKARTA. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Suryadi Jaya Purnama menilai beberapa proyek pembangunan IKN berpotensi mangkrak dan overbudget. Hal itu dapat terlihat dari pembahasan soal substansi RUU IKN yang dilakukan melalui Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, bukan pada tahapan Panitia Kerja (Panja), demi mengejar tuntasnya pada bulan Januari 2022.
“Faktor-faktor penyebabnya adalah, pertama, mengabaikan studi kelayakan. Hal ini dapat terlihat dari proyek-proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, LRT Jabodetabek, Pelabuhan Patimban, Bandara Yogyakarta, dan Bandara Jenderal Besar Soedirman di Purbalingga yang semua masalahnya tak lepas dari minimnya studi kelayakan,” urai Suryadi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2021).
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini menambahkan, sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan hasil studi kelayakan sebagai argumentasi terpilihnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sebagai calon Ibu Kota Negara baru.
“Bahkan dalam Naskah Akademik (NA) RUU IKN pun tidak ada. Padahal pemerintah sudah menunjuk lembaga konsultan asing, McKinsey, sebagai pemenang lelang studi kelayakan teknis calon lokasi ibu kota negara dengan nilai pagu Rp25 miliar dari APBN tahun 2019. Bahkan, Rencana Induk IKN juga tidak akan dibahas sejak awal karena nanti akan diatur dengan Peraturan Presiden,” terang Anggota Komisi V DPR RI itu.
Di sisi lain, mencermati postur anggaran IKN yang mencapai Rp466 Triliun, dengan komposisi 19 persen berasal dari APBN, 54 persen melalui Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan 24 persen berasal dari investasi swasta, maka seharusnya studi kelayakan menjadi sangat penting. Karena salah satu kunci kesuksesan KPBU dan investasi swasta adalah studi kelayakan yang bank-able.
“Kedua, adalah perubahan kebijakan Pemerintah. Bappenas sudah menyatakan pembangunan IKN membutuhkan 15-20 tahun atau artinya minimal tiga kali Pemilu,” urainya. Karena itu, ia mempertanyakan apakah mungkin adanya jaminan dalam kurun waktu tersebut tidak akan ada perubahan kebijakan pemerintah, sehingga memberikan kepastian investasi bagi swasta. “Contohnya, LRT Palembang dengan biaya Rp12,5 triliun menjadi mubazir karena perubahan kebijakan tidak jadi memindahkan kantor Gubernur Sumsel berakibat sepinya penumpang,” sambung legislator dapil NTB II tersebut.
Oleh karena itu, menurutnya, Fraksi PKS DPR RI menolak terburu-burunya pembahasan RUU IKN tanpa adanya pembahasan Rencana Induk IKN sejak awal. “Karena dikhawatirkan akan berimbas pada semakin membesarnya faktor-faktor penyebab potensi mangkrak dan overbudget IKN di atas, apalagi tanpa melibatkan partisipasi lebih banyak dari masyarakat dan para ahli,” tutup Suryadi. (RUL)