JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menegaskan komitmen kuat Pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi media massa yang memproduksi konten berita.
Mencermati perkembangan teknologi platform digital, menurutnya Pemerintah berupaya menjaga kebebasan pers yang bertanggungjawab sekaligus memperkuat peran dan kedudukan pers dalam menjalankan bisnis media.
“Selama hampir dua dekade dunia pers dihadapkan kepada dinamika baru akibat perkembangan teknologi infomasi yang melanda dunia. Platform digital, situs web dan aplikasi berhasil menyerbu wilayah tradisional berbagai sektor ‘ekonomi lama’, termasuk media massa,” ujarnya saat menjadi pembicara kunci dalam Konvensi Nasional HPN 2022: Membangun Model Media Massa yang Berkelanjutan, yang berlangsung secara hibrida dari Phinisi Room Hotel Claro, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (08/02/2022).
Menurut Menko Polhukam, perkembangan itu telah menimbulkan hubungan yang tidak berimbang antara penerbit berita dan platform digital. Kondisi itu tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai belahan dunia lain.
“Di satu pihak, penerbit berita menyediakan informasi yang berkualitas dengan kepedulian terhadap kualitas jurnalisme dan demokratisasi arus informasi. Sementara, pemilik platform digital berorientasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebesar-besarnya,” tuturnya.
Menko Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kementerian terkait untuk merumuskan dan menyusun regulasi yang mengatur hubungan antara penerbit dan platform digital.
“Saat ini, pemerintah tengah melakukan kajian akademis atas usulan regulasi yang disampaikan Dewan Pers tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital,” tuturnya.
Kajian itu, menurut Menko Polhukam termasuk mengenai bentuk regulasi yang tepat. “Apakah dalam produk UU atau peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU, baik UU ITE maupun UU yang mengatur larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Saya sendiri telah memerintahkan jajaran saya, untuk mengawal proses penyusunan regulasi tersebut dengan mengkoordinasikan norma hukumnya dengan Kemkominfo,” jelasnya.
Dalam rangkaian Peringatan Hari Pers Nasional 2022, itu hadir Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh; Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Atal S. Depari; Ketua Panitia Hari Pers Nasional 2022, Auri Jaya; jajaran Forkompimda Provinsi Sulawesi Tenggara, dan peserta konvensi yang hadir langsung dan daring. (RUL)
Sumber: Kominfo.go.id