JAKARTA. Bertindak untuk dan atas nama seluruh masyarakat Indonesia Kami para Advokat terdiri dari Amelia Suhaili. SH. MH. Kes, Indra Rusmi. SH. MH. CLA, Arief Soelistyono. SH. MH, Arif Budiman. SH, yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Dan Advokasi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia. Dengan ini menyampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa akhir-akhir ini terdapat suatu peristiwa yang membuat kegaduhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), peristiwa tersebut ialah bersumber dari statement seorang Menteri Agama RI yaitu bapak Yaqut Cholil Qoumas yang sedang diwawancara dalam memberikan keterangan terhadap Surat Edaran No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala.
2. Akan tetapi atas penjabaran bapak Yaqut Cholil Qoumas terhadap Surat Edaran tersebut sangat disayangkan dimana memberikan perbandingan pengeras suara masjid dan musala tersebut dengan menyebut “yang paling sederhana lagi jika tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek gitu misalnya kiri kanan pelihara anjing semua misalnya menggongong dalam waktu yang bersamaan mengganggu nga?”.
3. Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak Jokowi Widodo (Presiden RI) selaku atasan untuk memberikan sikap tegas atas statement bapak Menteri Agama yang sudah membuat kegaduhan dan membuat perasaan umat yang merasa disakiti akibat ucapan tersebut yang membandingkan suara masjid dan musala dengan “gonggongan anjing” ini sangat tidak pantas dan tidak elok di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena tidak pantas seorang Menteri memberikan statement demikian. Maka kami meminta untuk segera mengganti posisi menteri agama dengan yang lebih baik. “kementerian berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden” berdasarkan Pasal 3 UU “No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan untuk menjalani fungsi adminitrasi negara yang baik bedasarkan AUPB “Asas Umum Pemerintahan Baik” diatur dalam Undang-Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta mengacu kepada Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian lah surat permohonan ini kami sampaikan agar dapat dipahami dengan sebaik mungkin. Terima kasih. (RUL)