JAKARTA. Polda Metro Jaya menangkap seorang polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) berinisial YD (41) dan istrinya YS (40), kasus penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku pada Selasa 1 Maret 2022 di Hotel V, Jalan Prof Sutomo, Tebet, Jakarta Selatan.
“Korban atas nama Rizky Pria Lesmana sebagai Direktur PT Mega Rizky Mandiri, akibat tindak pidana ini korban mengalami kerugi Rp 500 juta,” terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (7/3/2022).
Lanjut Zulpan, ternyata tersangka YD merupakan residivis tahun 2010 terkait kasus penggelapan kendaraan roda empat di vonis 1 tahun 4 bulan di Lapas Kebon Waru, Bandung.
“Sedangkan peran YS meyakinkan korban mengaku sebagai istri pelaku YD alias YA dengan jabatan Direktur Utama PT Bintang Utama Perkasa yang memiliki dana kolateral sebesar Rp 30 T di Bank Mandiri,” ujar Zulpan.
Tersangka YS juga merupakan residivis pada 2020 lalu melakukan tindak pidana dan jalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Modus pelaku membujuk korban mengaku sebagai anggota Polri dengan nama seperti di seragam Yayah Amurdiato dengan pangkat Komjen yang dinas di Hubinter dan punya dana di koleteral di bank Mandiri sebanyak Rp 30 triliun. Dana tersebut dikelola perusahaan oleh PT Bintang Timur Perkasa yang dijabat Dirut YS.
Kemudian motif yang digunakan pelaku ajukan syarat ke korban, jika ingin mendapatkan dana sebesar Rp 20 miliar. Maka korban wajib menyiapkan dana stand by Rp 1 miliar, di rekening perusahaan korban PT Mega Rizky Mandiri dan selama 6 hari dana tersebut stand by.
Pelaku menyuruh korban menanda tangani slip penarikan dana Rp 1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri.
Pelaku juga menawarkan 1 unit mobil Fortuner dengan syarat, serahkan uang Rp 35 juta dan sisa ditanggung pelaku. Setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, namun mobil dijanjikan tidak ada.
“Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi sehari-hari,” kata Zulpan
Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman pidana perjara 4 tahun. (BUS)