JAKARTA – Salah satu terobosan yang dilakukan Pemerintah untuk menjawab berbagai permasalahan yang muncul terutama dalam aspek perekonomian yakni melalui otonomi daerah.
Otonomi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk mandiri dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki dalam mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.
Otonomi daerah sekaligus merupakan instrumen untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah serta meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Regulasi yang mengatur otonomi daerah telah diatur sejak 1999 dan mengalami penyempurnaan hingga saat ini berlaku Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pandemi COVID-19 sejak awal 2020 lalu telah memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian. Meski demikian, pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif masih lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya di dunia. Disaat memasuki 2021 kita terus berada di dalam tren pemulihan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (7/8/2021).
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sejumlah Rp744,75 triliun pada 2021 dan juga telah dialokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp780,48 triliun. Namun dana TKDD tersebut baru dapat terealisasi sebesar Rp373,86 triliun atau sebesar 47,9 persen dari total alokasi.
“Pemerintah Daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran, guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, usaha kecil menengah dan penanganan COVID-19. Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN sesuai kewenangan Pemerintah Daerah,” ujar Airlangga.
Dalam rangka memacu pertumbuhan dan pemerataan perekonomian, serta memulihkan perekonomian dari dampak COVID-19, Pemerintah juga melakukan upaya penyederhanaan regulasi melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Regulasi ini merupakan langkah untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui transformasi ekonomi. Berbagai peraturan turunan telah diterbitkan dan diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya.
Indonesia akan menghadapi tantangan besar ke depan untuk dapat pulih dari dampak pandemi COVID-19 serta kembali ke jalur mewujudkan visi Indonesia Maju 2045.
“Pemerintah Daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja. Salah satu bentuk skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah adalah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” ujar Airlangga.
Pemerintah Daerah diharapkan mampu mengidentifikasi dan merencanakan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Implementasi pengembangan wilayah ini harus mampu berinovasi dan menerapkan perkembangan teknologi dalam pengembangan wilayah kota/kabupaten (smart city) dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup (green infrastructure). Selain itu, Pemerintah Daerah diharapkan juga mampu melakukan mitigasi bencana untuk memiminalkan kerugian yang timbul akibat bencana. (Sumber ; InfoPublik.id / RUL)