Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

BREAKING NEWS : Server SIREKAP KPU sudah (DIAM DIAM) DIPINDAH ke INDONESIA

Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo

Alhamdulillah, “Anak ayam sudah kembali ke Induknya”, istilah ini mungkin cocok utk menggambarkan bagaimana Situs SIREKAP KPU (yg sebelumnya menggunakan IP Address 170.33.13.55 milik Aliyun Computing Co.Ltd alias Alibaba.com Singapore e-commerce Private Ltd) kini -baca: DIAM DIAM- sudah dipindah ke Bumi Pertiwi alias Indonesia. Jadi kalau dalam bbrp hari kemarin SIREKAP tsb sempat “mati” alias tidak berfungsi, memang saat itulah terjadi Migrasi tsb.

Saat ini SIREKAP KPU sudah menggunakan IP Address 163.181.100.202 alias di Jakarta Raya (meski masih terdaftar di Alibaba Cloud LLC). Jadi pemindahan / Migrasi (sekalilagi DIAM-DIAM, dgn alasan “Perbaikan Sistem”) ini mungkin memang buru2 dikejar sebelum Audit Forensik IT KPU jadi dilaksanakan utk Proyek yg sudah membuat Heboh dan menimbulkan Keresahan Masyarakat tersebut. Istilahnya, sebelum ketahuan sudah “dilarikan / diselamatkan” terlebih dahulu.

Secara pribadi saya -yg tidak berpretensi apapun thdp semua yg selama ini diungkap- tentu bersyukur bahwa Akhirnya KPU sadar bahwa meskipun UU PDP / Perlindungan Data Pribadi No 27/2022 itu yg didalamnya memuat Aturan agar Data2 penting dan Vital harus disimpan didalam negeri belum sepenuhnya diberlakukan (karena baru disahkan Oktober 2022 lalu, alias baru Oktober 2024 yad berlaku penuh), namun seharusnya UU tsb dipatuhi oleh KPU sebagai Lembaga yg resmi menyelenggarakan Pemilu.

Meski demikian saat Audit Forensik IT tsb nantinya dilakukan, jikalau Auditor yg digunakan benar (baca: Pintar), pasti tetap akan menemukan “Jejak Digital” Perpindahan IP Address dari yg sebelumnya Singapore menjadi Jakarta diatas. Sekalilagi meski hal tsb dilakukan utk menyesuaikan Aturan perundang2an yg ada, namun sebelumnya de facto pernah terjadi (Minsrea ?) data2 di Cloud SIREKAP tsb disimpan di luar negeri yg tidak sesuai (baca: melanggar) Aturan.

Jadi selain saya tetap mendorong Audit Forensik IT tsb dilakukan, karena selain membongkar “Jejak Digital” diatas juga utk menelisik mengapa bisa terjadi “Auto Algorithm” yg mengakibatkan angka2 bisa “otomatis” melonjak tajam, tidak hanya salah baca 1 jadi 4 atau 7 terapi bisa bertambah desimalnya menjadi puluhan, ratusan bahkan ribuan kemarin. Tentu hal ini tetap salah dan tidak masuk akal secara teknis, karena OCR (Optical Character Recognizer) dan OMR (Optical Mark Reader) tidaklah “sebodoh” itu menimbulkan kesalahannya.

Juga sangat penting adalah apa yg sudah disampaikan oleh Rekan2 ICW / Indonesian Corruption Watch dan KontraS kemarin tentang perlunya dilakukan Audit Investigatif utk membuka Anggaran Uang Rakyat yg sudah dihabiskan sangat besar (menurut Media ternama sampai 3.5 Milyar) dari Proyek yg dikerjasamakan KPU dgn Salahsatu Kampus ternama di Bandung sesuai MoU th 2021 ini. Audit Investigatif juga bisa membuka Anggaran2 (gelap) perpindahan penyewaan server yg sebelumnya di Singapore ke Jakarta tsb, karena pasti ada anggarannya atau ada pihak yg mau (di) korban (kan) menanggung biayanya agar tidak ditulis.

Hal ini berati bahwa Citra Kampus ternama di Bandung tsb dapat “dipulihkan” agar tidak terus2an menjadi perbincangan di berbagai Social Media akhir2 ini, apalagi di Media ternama sudah jelas2 disebut nama GAPS selaku Penanggungjawab Proyek tsb sebagai realisasi adanya MoU antara Kampus ternama di Bandung tsb dan KPU. Semua akan menjadi terang benderang dan terbuka, bermanfaat utk masyarakat.

Sehingga kalau saja KPU kemudian menolak diselenggarakannya Audit oleh Institusi yg Independen tsb maka jelas2 sudah terjadi Pelanggaran UU KIP / Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008 dimana didalamnya jelas mempersyaratkan bahwa Pengungkapan Proyek yg menggunakan Anggaran Negara atau Uang Rakyat tidak termasuk dalam hal yg dirahasiakan, artinya harus dibuka sejelas2nya ke Publik.

Semua hasil Audit (Forensik IT dan Investigatif Anggaran) ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi Bahan yg diperlukan besoknya jika DPR-RI benar2 bisa menggunakan Akal Sehatnya (alias Masih Waras) utk jadi membuat Hak Angket Penyelenggaraan Pemilu 2024 yg disebut2 oleh banyak pihak sebagai “Pemilu terburuk sepanjang Reformasi” ini. Karena hasil dari Audit akan bisa menentukan siapa2 yg harus bertanggungjawab dalam kesalahan2 kemarin.

Pelaksanaan Hak Angket di DPR juga bisa membongkar apakah Modus2 kesalahan yg terjadi selama Pemilu 2024 ini (termasuk soal SIREKAP) adalah bersifat TSM / Terstruktur Sistematis Masif atau tidak, karena Pansus Angket akan leluasa utk memanggil semua pihak yg diperlukan yg terakait atau terlibat dgn kegiatan tsb. Sekalilagi ini lebih penting dibandingkan sekedar membuktikan Kuantitas kesalahan di Mahkamah Kalkulator, eh, Mahkamah Konstitusi sebagaimana selama ini terjadi.

Jadi sekalilagi sebagaimana tulisan2 sebelumnya saya tetap mendorong Audit Forensik IT, Audit Investigatif Anggaran sampai ke DPR utk bisa tetap menyelenggarakan Hak Angket tsb dan benar2 dilakukan, karena Partai2 Politik adalah Representasi Rakyat yg membawa Amanah Mulia Akal sehat dan Waras tsb utk mendorong terlaksananya hal tsb. Jangan sampai Hak Angket yg sudah disounding hari2 ini malahan Layu sebelum berkembang karena (mungkin) ada Lobby2 Pemufakatan Jahat ug dilakukan pihak2 tertentu utk menggagalkannya.

Kesimpulannya, meski “Pemindahan server” SIREKAP KPU tsb bisa juga dianggap oleh sebagian kalangan sebagai Upaya TSM utk “Bersih-bersih Kesalahan” (baca: Penghilangan Barang Bukti), namun saya tetap bersyukur dan mengucap SELAMAT kepada KPU karena sudah mendengar Kritik akan Lokasi Data Server yg kemarin saya permasalahkan. Memang sekalilagi saya nothing to loose dalam hal ini, jadi kalau Data sudah dipindah ke Indonesia ya Alhamdulillah, semoga KPU tidak melakukan kesalahan2 yg lainnya. (FAT)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *