JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi di PT Taspen (Persero) yang sedang ditangani KPK.
“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (8/3/2024).
Lanjut Ali, permintaan cegah ke Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu adalah yang pertama selama enam bulan ke depan sampai September 2024, dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.
“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik,” terangnya.
Ali menerangkan, dalam kasus itu KPK menindaklanjuti laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi. Di mana saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain.
“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” ucapnya.
Sambung Ali, konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga dianggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup.
“Perkembangan dari penyidikan itu akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” imbuhnya. (ZAN)