Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Mengapa Harus Takut Hak Angket Kalau Tidak Ada Masalah?

Oleh : Asyari Usman (Jurnalis Senior Freedom News)

Hak Angket di DPR untuk mengusut kecurangan pimilu-pilpres 2024, harus dilaksanakan. Berbagai praktek kecurangan sudah jelas terjadi. Angket diperlukan untuk mengungkap secara terbuka dan apa adanya tentang kecurangan yang diduga terstruktur, sistematis dan masif (TSM) itu.

Hak Angket akan memerintahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bekerja untuk menyelididiki kecurangan pemilu 2024. Penyelidikan penuh dan tuntas. Diungkap dari segala sisi.

Pansus bisa memanggil siapa saja untuk memberikan penjelasan. Mereka bisa memanggil semua pejabat pemerintah yang kemungkinan terkait dengan dugaan kecurangan TSM. Mereka, misalnya, bisa menghadirkan Mendagri, Dirjen terkait, Plt Gubernur atau Bupati, Camat dan lain-lain, untuk menjelaskan dugaan pengerahan aparat di jajaran Kemendagri sampai ke tingkat desa.

Ada testimoni tentang “sebar 20,000 perak untuk coblos” paslonpres dukungan penguasa. Dugaan ini terasa “di depan mata”. Cuma tak mudah membuktikannya. Untuk itu, usut dugaan ini di sidang Hak Angket.

Pansus juga bisa memanggil Kapolri. Juga Kapolda mana saja dan Kapolres mana saja guna menjawab dugaan pengerahan aparat Polri untuk memenangkankan paslonpres tertentu. Bisa pula dipanggil para pejabat yang terkait dugaan politisasi berbagai bentuk bantuan sosial (Bansos). Misalnya, Bansos yang dipersonalisasikan oleh pejabat tinggi.

Menteri Sosial Tri Rismaharini wajar memberikan pejelasan. Mengapa dia dikatakan tidak dilibatkan soal pemberian Bansos menjelang pilpres? Apakah karena dia tidak setuju? Atau dia sengaja dipencilkan? Tentu Bu Menteri bisa memaparkan dengan terang benderang di depan Pansus Hak Angket.

Kita perlu mengusut dugaan kecurangan pemilu-pilpres 2024. Banyak keanehan yang harus dijelaskan. Termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia 40 tahun untuk capres-cawapres.

Mengapa Gibran Rakabuming diterima mendaftar sebagai cawapres di KPU?

Apa yang menyebabkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak menolak? Padahal, aturan yang tertulis di UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf (q) masih belum diubah oleh DPR. Semua ini akan digali dalam Angket DPR nantinya.

Pansus Hak Angket bisa menelusuri mengapa MK akhirnya membuka pintu untuk Gibran. Siapa dalang yang sesungguhnya berperan? Semua ini bisa ditanyakan kepada para hakim MK yang menyidangkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Ketua KPU, Ketua Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) perlu dipanggil oleh Pansus. Tanyakan semua hal kepada Ketua KPU termasuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Juga tentang dugaan penguncian persentase tertentu untuk paslonpres sepanjang hitungan manual (real count).

Mengapa KPU menolak audit forensik semua aplikasi yang digunakannya? Ada apa? Apakah benar KPU sudah sejak sebelum pencoblosan mengatur angka-angka yang ditampilkan? Angket DPR bisa membongkar habis siapa-siapa saja yang mungkin terlibat mengendalikan Sirekap.

Benarkan ada intervensi Presiden Jokowi di dalam upaya memenangkan paslonpres yang dia dukung, yaitu Prabowo-Gibran? Sejauh mana keterlibatan itu? Apa saja yang dia lakukan? Apakah benar Jokowi menggunakan instrumen-instrumen negara untuk tujuan dimaksud?

Para penanggung jawab lembaga survei juga bisa dipanggil. Jelaskan apakah mereka menyesatkan masyarakat? Benarkah mereka menggiring opini publik atau bahkan melakukan “brain-washing” (cuci otak)?

Itulah hak angket. Semuanya akan terungkap karena semuanya harus memberikan kesaksian. Penggunaan hak angket merupakan jalan terbaik untuk membuktikan atau sebaliknya menghilangkah kecurigaan publik tentang kecurangan besar-besaran pemilu-pilpres.

Jadi, mengapa harus takut menggelar Hak Angket kalau Anda merasa tidak ada masalah? (10 Maret 2024 sumber: facebook asyari usman/RUL)

 

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *