Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

‘Evidence of Law’ Pemakzulan Jokowi

Oleh : Dairy Sudarman (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)

Kang Eep Saefullah Fatah di acara salah satu podcast-nya Keep Talking, menyatakan Jokowi memang benar dan telah benar-benar melanggar konstitusi dan Undang-Undang.

Itu an sich secara hukum. Artinya, dengan bukti fakta faktual yang berkekuatan hukum (evidence of law) Jokowi tak terpungkiri melakukan penyalahgunaan kewenangan kekuasaannya (abused of power):

Telah nyata-nyata dan terang benderang melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang nyaris dari semuanya lima kejahatan pidana konstitusi UUD 1945 yang seharusnya otomatis dimakzulkan sebagaimana melalui mekanisme pasal 7A, 7B dan 24C: melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; menyuap; melakukan tindak pidana berat lainnya; dan melakukan perbuatan tercela.

Dan semua itu terjadi secara bersamaan serempak dan berkelindan dalam satu rangkaian peristiwa besar dan terpenting bagi publik, Republik dan negara dalam transisi demokrasi pergantian dirinya: sebelum, saat dan sesudah Pemilu dan Pilpres 2024 itu berlangsung.

Jelas, Jokowi melakukan pengkhianatan negara, dalam hal telah melakukan tindakan makar terhadap upaya penegakan demokrasi melecehkan kedaulatan rakyat dengan men—setting Pilpres 2024 melalui lembaga KPU dan Bawaslu yang sudah terbuktikan sangat lemah dan sangat rendah tingkat kepercayaannya. Malah, justru diragukan integritas dan kredibilitasnya.

Melalui setingan dalam sistem algoritma perhitungan rekapitulasi suara, Sirekap. Berusaha mengelabui secara curang dan culas melakukan tindakan sama persis dengan merampok, mencuri, merampas dan menggelapkan C1 hasil pemungutan suara itu untuk tujuan jahat kemenangan paslon tertentu.

Itu pun disertai dengan melakukan tindakan tercela lainnya berupa pembohongan publik terhadap hasil Quick Count untuk mendeklarasikan kemenangan paslon yang didukungnya.

Kemudian, relevansi peraturan hukum perundang-undangannya yang dilanggar adalah dimulai terhadap putusan MK No. 90 uup-xxi tahun 2023, adalah suatu bentuk intervensi Presiden kepada MK yang notabene telah bermetamorfosis menjadi lembaga hukum politik dinasti.

Diketuai oleh Anwar Usman sebagai adik iparnya sendiri, semata-mata hanya untuk memuluskan jalan kepentingan anaknya menjadi cawapres.

Sementara, melalui program bantuan sosial (bansos) Jokowi telah jelas-jelas melakukan tindak pidana extra ordinary crime, berupa korupsi dan penyuapan.

Korupsinya atas penyalahgunaan kekuasaan kewenangannya telah melanggar UU APBN tahun 2024 dan UU Keuangan Negara perihal ketiadaan program Bansos dengan alokasi penambahan bantuan kepada hingga 50 juta jiwa dengan anggaran nyaris 500 triliun. Tanpa melakukan persetujuan dengan DPR dan tanpa melakukan UU Perubahan terlebih dahulu.

Guna terhimpunnya 500 triliun itu pun dengan perintahnya yang sengaja merelokasi 5% anggaran kementerian BUMN melalui para BUMNnya.

Juga tanpa koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian sosial terkait jumlah penambahan yang 24 jutanya yang mana data alokasi bansos di kementerian sosial berada hanya di angka 26 juta jiwa atau setara dengan 2,6 juta KK.

Jika dihitung-hitung menggunakan template kalkulasi yang sangat sederhana saja dari 2,6 KK maka dari 500 trilyun itu setiap KK seharusnya mendapatkan alokasi bantuan sosial sebesar Rp77 juta. Rp26 juta jiwa setara 19 juta. Atau 50 juta jiwa setara mendapat Rp9-10 juta rupiah.

Bayangkan! Bandingkan berapa jumlahnya yang telah dialokasikan dengan non tunai itu berupa hanya 10 kg beras dan bahan sembako lainnya hanya dalam satu karung goody bag? Lari kemana dana raksasa bansos itu perginya?

Lantas, siapa orang yang paling bertanggung jawab atas kewajiban secara UU Administrasi Negara melalui pelaporan dengan audit penggunaan keuangan negara itu secara transparansi dan akuntabilitas-nya dengan tanpa adanya penugasan kepada kementerian sosial selain Presiden sendiri?

Ironis dan anehnya program Bansos itu secara sengaja dialokasi jadwal perpanjangan pengadaannya hingga Juni 2024 bertepatan dengan melintasi waktu Pilpres 2024 yang sudah pasti disalahgunakan penggunaannya untuk meng-endorse dan menjadi influencer mempengaruhi dan mengarahkan bagi kemenangan paslon tertentu.

Sedangkan, melakukan tindakan pidana berat lainnya, adalah menggunakan perangkat aparatur negara, dari tingkat kementerian hingga kepala desa, termasuk keterlibatan TNI dan Polri melakukan upaya intimidasi di pelbagai wilayah nyaris merata di seluruh pelosok tanah air untuk mengarahkan kemenangan kepada paslon tertentu yang didukungnya.

Terlebih, di luar modus kasus di luar Pemilu dan Pilpres 2024 dari lima tindak pidana tersebut diambil satu saja yang paling mudah diinterpretasikan an sich secara hukum, yaitu Presiden seringkali melakukan tindakan perbuatan tercela dengan puluhan bahkan ratusan melakukan kebohongan dan pembohongan kepada publik di Republik ini, diantaranya yang jadi berdampak sangat merugikan dengan semakin membebani tingkat sulit dan susahnya kehidupan rakyat, di antaranya:

UU Cipta Kerja yang dibilangnya atas inisiatif pemerintah, sehingga tak perlu mengeluarkan Perppu. Tetapi, faktanya Persiden mengeluarkan Perppu yang berdampak sangat buruk bagi para buruh, usaha kecil UMKM maupun usaha sektor informal.

Terhadap megaproyek strategis nasional KCBJ dan IKN yang diutarakannya tidak akan menggunakan APBN, malah jadi membebani APBN.

Hal tersebut jadi mengganggu terhadap kebijakan subsidi BBM, gas dan listrik untuk rakyat bealokasi sebesar 502 triliun hanya dilaksanakan realisasinya 88 triliun.

Bahkan, pelarangan impor beras yang “diwajibkan” perintahnya sendiri, malah justru melakukan perintahnya sendiri pula impor beras berkali-kali.

Dan dengan semakin berkepanjangannya kasus ijazah palsu Jokowi —yang sesungguhnya sangat sederhana tinggal hanya menunjukkan bukti otentik ijazah aslinya—semakin melegitimasikan bahwa diindikasikan izajah Jokowi itu memang palsu.

Maka, sudah selayaknyalah Jokowi itu dimakzulkan. Disebutkan artikulasi otomatis di atas dimaksudkan pemakzulan Jokowi itu harus dan wajib dilakukan dengan seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Artinya, meski sesuai mekanisme dasar landasan konstitusi pasal 7A, 7B dan 24C UUD 45 amandemen 2022, ketika Hak Angket mulai disidangkan DPR tinggal diputuskan dalam waktu sesingkat-singkatnya merekomendasikan pemakzulan Jokowi ke MK. Kemudian MK dengan seksama merekomendasikan ke MPR untuk melakukan Sidang Istimewa memakzulkan Jokowi itu dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Kecuali, bolehlah Hak Angket di DPR yang akan mulai bersidang diproyeksikan memakan waktu sekurangnya 90 hari untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kecurangan paslon 02 di Pilpres dan Pemilu 2024. Juga ditambah 30 hari lagi untuk MK mengambil putusan mendiskualifikasi paslon 02. Wallahua’lam Bishawab. (Mustikasari-Bekasi, 12 Maret 2024/RUL)

 

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *