Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Menyoal Integritas Pejabat di Balik Korupsi Taspen

Oleh : Jannatu Naflah (Praktisi Pendidikan)

Korupsi, lagi-lagi korupsi. Rakyat tiada habisnya disuguhi berita tentang korupsi. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, Dirut PT Insight Investments Management.

Pencegahan tersebut terkait adanya dugaan kegiatan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya. Kasus korupsi ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah. (Cnbcindonesia.com, 13/03/2024).

Dugaan korupsi yang terjadi di PT Taspen makin menambah daftar panjang kasus korupsi di lembaga negara. Menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi di negeri ini masihlah menjadi utopia. Korupsi alih-alih makin surut, justru makin tumbuh subur.

Korupsi seolah menjadi sebuah keniscayaan yang mustahil diberantas dalam sistem kapitalisme-sekuler saat ini. Sebab, salah satu penyebab terjadinya tindak korupsi adalah buruknya integritas sumber daya manusia (SDM) yang ada. Hal ini tentu tidak terlepas dari penerapan sistem pendidikan yang berbasis sekularisme.

Ya, sistem pendidikan sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan, berakibat minimnya pemahaman generasi terkait standar kehidupan yang harus sesuai tuntunan agama. Kekayaan materi pun menjadi tolok ukur dalam meraih kebahagiaan dan keberhasilan. Pemahaman inilah yang menjadi biang maraknya kasus korupsi.

Di sisi lain, sistem politik kapitalisme-demokrasi nyata memiliki celah yang mengantarkan individu berperilaku buruk. Demi kursi kekuasaan, modal besar pun digelontorkan untuk membeli suara rakyat. Besarnya modal inilah yang menjadikan para pejabat ingin meraup untung sebesar-besarnya. Akhirnya, kekuasaannya pun kerap disalahgunakan untuk melakukan tindak korupsi. Inilah mengapa pemberantasan korupsi tak kunjung tuntas.

Kondisi ini jelas sangat kontras andai sistem Islam diterapkan secara komprehensif. Sebab, Islam memiliki mekanisme yang mumpuni untuk meminimalisir terjadinya tindak korupsi. Dalam paradigma Islam, korupsi merupakan perbuatan khianat yang haram dilakukan. Dikatakan perbuatan khianat karena korupsi adalah perbuatan penggelapan uang yang diamanatkan kepada seseorang. (Nizham al-Uqubat, Abdurrahman al-Maliki). Agar perbuatan haram ini tidak terjadi, Islam memiliki mekanis untuk mencegah terjadinya korupsi ataupun kecurangan dalam pengelolaan harta, baik harta milik negara maupun milik umum.

Islam memiliki sistem politik yang kuat yang akan menjaga individu tetap dalam kejujuran saat menjalankan amanahnya. Sebab, politik dalam paradigma Islam merupakan aktivitas mulia, yakni mengurus urusan umat yang memiliki konsekuensi berat, baik di dunia maupun di akhirat, karena akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Pemahaman inilah yang membuat para pejabat dituntut untuk amanah dan jujur dalam mengurus rakyat.

Sistem politik ini pun didukung oleh sistem pendidikan Islam yang dirancang untuk mencetak SDM yang beriman, bertakwa, dan terampil. Kurikulum pendidikan diarahkan untuk melahirkan generasi yang berkepribadian islami, yakni generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai syariat. Sehingga saat syariat menghukumi bahwa korupsi itu haram, maka seseorang akan berpikir haram dan bersikap menghindarinya.

Selain itu, sistem pendidikan Islam membuat generasi memiliki keterampilan agar mereka siap mengarungi dan menjalani kehidupan. Oleh karena itu, generasi pun disiapkan untuk memiliki keterampilan sebagai pemimpin. Sehingga saat mereka diberi amanah sebagai pejabat, mereka telah siap, profesional, amanah, dan jujur.

Islam juga memiliki mekanisme untuk menjamin kesejahteraan hidup para pejabat dan keluarganya, sebagaimana negara menjamin kesejahteraan rakyatnya. Negara akan menjamin kebutuhan pokok rakyat secara tidak langsung, yakni dengan memudahkan kaum laki-laki untuk memperoleh pekerjaan, serta menjamin harga kebutuhan pokok terjangkau oleh rakyat. Sehingga rakyat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.

Adapun kebutuhan dasar publik seperti pendidikan dan kesehatan, negara akan memberikannya secara langsung. Sebab, Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan tersebut secara mudah, murah, dan berkualitas, bahkan gratis. Kebutuhan ini wajib diberikan pada seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim, kaya maupun miskin, tua maupun muda.

Jaminan negara tersebut niscaya mencegah para pejabat negara melakukan tindak korupsi. Akan tetapi jika masih ditemui adanya pejabat yang melakukan korupsi, maka sistem hukum dalam Islam akan memberlakukan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelakunya. Sanksi ini pun bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) sehingga tindak korupsi tidak akan terulang kembali. Wallahu’alam bishshawab. (RUL)

 

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *