Mendagri menegaskan, pergantian Ahmad Marzuki dilakukan atas dasar masa jabatannya yang sudah terlalu lama.
“Sudah satu tahun delapan bulan, sudah cukuplah, gantian. Kita belum pj satu tahun delapan bulan,” kata Tito melalui keterangan resmi, Jumat (15/3/2024)
Tito juga membantah bahwa pergantian Pj Gubernur itu ada kaitannya dengan kekalahan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden saat Pemilu 2024 di Provinsi Aceh.
“Enggak lah,” kata Tito.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden RI secara resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Kemendagri turut dihadiri pimpinan DPR Aceh, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf serta sejumlah tokoh dan politisi Aceh lainnya.
Tito menyampaikan penjabat gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan gubernur definitif, kecuali dalam empat hal, di antaranya tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerahnya tanpa izin mendagri.
“Selain itu, penjabat gubernur juga tidak boleh membuat kebijakan strategis, seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri,” ujarnya.
Mendagri Tito berharap, Bustami Hamzah dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Provinsi Aceh karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Selain itu, penjabat gubernur harus merealisasikan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang dijadwalkan pada September 2024. Untuk kegiatan tersebut, pemerintah pusat, baik Kemenpora, Kemendagri, Kementerian PUPR, maupun Kementerian Keuangan dan lainnya akan ikut membantu.
“Karena penyelenggaraan PON Aceh-Sumut bukan hanya sekadar pelaksanaan program, namun harus membawa kebanggaan dan kehormatan bagi Aceh,” katanya. (FAT)