NEW YORK (DesentraLNEWS) – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengadopsi resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Jalur Gaza selama bulan Ramadhan, pada Senin (25/03/2024).
Empat belas negara memilih mendukung resolusi tersebut, yang diajukan oleh 10 anggota dewan terpilih, sementara AS abstain dalam pemungutan suara tersebut.
Resolusi itu menyerukan “gencatan senjata segera selama Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak dan mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng.”
Resolusi tersebut juga menuntut “pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya.”
Naskah resminya menyatakan bahwa pihak-pihak yang berkaitan harus mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan semua orang yang mereka tahan.
Resolusi tersebut menekankan “kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza serta menegaskan kembali tuntutannya untuk menghilangkan semua hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar,” sejalan dengan hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan.