JAKARTA (DesentraLNEWS) – Pengacara Kondang Farhat Abbas resmi melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindang ke Polda Metro Jaya. Farhat menyatakan laporan ini erat kaitannya dengan isi khutbah Pendeta Gilbert Lumoindang dengan dugaan penistaan agama.
“Dugaan tindak pidana penistaan agama UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a, laporan dugaan penistaan agama ini terkait dengan video viral yang membandingkan zakat 2,5 % dengan perpuluhan,” kata Farhat melalui akun watsapp pribadinya pada Rabu (17/4).
Lebih lanjut, Farhat Abbas menegaskan dirinya sebagai bagian dari Umat Islam merasa dilecehkan dengan ceramah Gilbert yang membandingkan zakat 2,5 persen dan perpuluhan.
“Dua setengah artinya setengah mati sambil memperolok gerakan tata cara Islam yang paling berat, meski lipat kaki tapi dua setengah. Orang Islam diajarin, bersih sebelum sembahyang,” kata Farhat mengutip video ceramah Gilbert yang viral di media sosial.
Dalam ceramah itu, Gilbert menyatakan bayar 10 persen bukan karena jorok tetapi telah disucikan oleh darah Jesus. Menurut pelapor, kalimat perbandingan tersebut dianggap sebagai menista agama terhadap umat Islam.
“Ke depan, jangan ada lagi yang mengusik kerukunan antar umat beragama, saya dan ummat Islam yang menyaksikan video tersebut merasa terlecehkan,” kata Farhat dalam laporannya.
Walaupun demikain, Pendeta Gilbert telah membuat pernyataan permintaan maaf dengan menemui Ketua Dewan Masjid Indonesia, yang juga Mantan Wapres RI, Jusuf Kalla untuk menyampaikan permohonan maaf atas video yang virak tersebut.
“Mari kita memaafkan karena tadi sudah minta maaf,” Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 itu menekankan.
Pendeta Gilbert juga mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan permohonan maafnya dan mengklarifikasi video tersebut kepada pengurus MUI Pusat dan menyampaikan permohonan maaf kepada Umat Islam. Khotbah Pendeta Gilbert yang viral di mesia sosial menyebut, Umat Islam berzakat 2,5 persen dikenakan wajib shalat dan sambil menirukan adegan shalat. Walapun sudah ada permintaan maaf, sebaiknya proses hukum tetap berjalan, tegasnya Farhat.