Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Hancur, Kalau KPI Urus Sengketa Pers dan Jurnalistik Investigasi Dilarang

Oleh : Asyari UsmanJurnalis Senior Freedom News

Saat ini, DPR mencoba mau meberangus kebebasan pers. Mereka sedang membahas finalisasi RUU Penyiaran untuk merevisi UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002.

Dikatakan, RUU ini adalah inisiatif DPR. Tapi saya tidak percaya. Saya yakin upaya untuk membredel kebebasan pers datang dari Istana. Sebab, Presiden Jokowi dan keluarganya sangat memerlukan pembungkaman media. Karena selama ini media membuat Jokowi terganggu.

Kelihatannya Jokowi sangat paham bahwa media dalam format kebebasan pers seperti sekarang ini bisa mengancam Gibran Rakabuming Raka dalam posisi sebagai wakil presiden kelak. Mungkin dia tidak ingin Gibran babak belur dibikin media massa baik yang mainstream maupun online.

Pertanyaannya: mengapa DPR malah ingin merampas kebebasan pers? Memang sulit diterima akal bahwa wakil rakyat berniat membungkam alat kontrol rakyat. Tapi, bau busuk campur tangan Istana di balik RUU revisi UU Penyiaran itu sangat menyengat.

Apakah RUU ini bertujuan untuk mengekang media? Seratus persen iya. Sebab, berbagai sengketa pers dan laporan investigasi yang dipublikasikan selama ini sangat mengganggu para penguasa. Media dan wartawan tidak bisa dipersuksi dan diprosekusi seenaknya.

Yang pertama sengketa pers. Dalam hal ini, sengketa yang melibatkan para pejabat tinggi, termasuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, tidak berhasil memenuhi nafsu Pak Menteri untuk menaklukkan media. Ini sisi positif sengketa itu ditangani oleh Dewan Pers (DP). Dewan mampu mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan pers dalam berbagai gugatan.

Tak terbayangkan kalau gugatan itu ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seperti yang diusulkan lewat RUU revisi UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 itu. Hancur kebebasan pers Indonesia. Kenapa? Karena KPI adalah lembaga yang diisi oleh orang-orang yang diseleksi oleh penguasa. Para komisionernya sangat mudah dikooptasi oleh pemegang kekuasaan.

Jika KPI diberi wewenang mengurusi sengketa pers, maka bakalan suramlah masa depan kebebasan pers. Dikhawatirkan, KPI bisa diminta oleh para penguasa untuk menjatuhkan vonis yang merugikan media dan wartawan. Kelak, akan mucul kembali praktik sensor mandiri (self-censorship) atau sensor eksternal. Para wartawan akan bertanya dulu kepada pihak-pihak yang akan disebut di dalam pemberitaan sebelum ditayangkan.

Lambat laun akan hidup kembali intervensi penguasa di news-room media. Para pejabat sipil dan militer, pengusaha, kelompok preman, dan lain sebagainya akan menelefon redaksi media agar tidak memberitakan kasus ini atau kasus itu.

Bencana kebebasan pers kalau RUU Penyiaran yang baru itu disahkan begitu saja. Dewan Pers tetap merupakan wadah yang terbaik untuk menyelesaikan sengketa pers. Ini sudah terbukti. Media atau wartawan tidak mudah dibungkam oleh orang-orang yang punya kekuasaan. Itulah sebabnya komunitas pers, semua organisasi kewartawanan, DP sendiri, dan masyarakat umum mendukung perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang sangat “toxic” itu.

Yang kedua tentang laporan investigasi yang akan dilarang penayangannya. Ini juga merupakan misi utama RUU Penyiaran. Sangat berbahaya bagi kepentingan publik. Sebaliknya sangat menyenangkan bagi para perampok, koruptor, preman-preman Minerba, bandar judi, bandar narkoba, dan mafia di segala bidang.

Jurnalistik investigatif (investigative journalism) yang dirasakan sangat intrusif bagi banyak pemegang kekuasaan, juga ingin dibredel lewat RUU Penyiaran. Ini harus dilawan oleh seluruh komponen masyarakat. Tanpa laporan investigasi oleh media massa maka sirnalah tujuan untuk membongkar dan mencegah kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Indonesia yang sedang diacak-acak seperti sekarang ini memerlukan konten media yang mampu menyajikan fakta-fakta yang harus diketahui publik. Edukasi tentang kesewenangan dan perbuatan melawan hukum hanya bisa diungkap lewat penyelidikan yang mendalam dan lengkap, yang disebut sebagai jurnalistik investigasi itu, tidak boleh berhenti sebatas pengumpulan fakta saja. Ia harus bisa ditayangkan dengan bebas tanpa intervensi.

Laporan jurnalitistik investigasi tidak boleh dibredel demi nafsu penguasa. Karena itu, masyarakat perlu menunjukkan perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang sedang dikerjakan DPR. Jangan sampai disahkan oleh lembaga yang sedang dilanda krisis moralitas itu.

Hancur negara ini kalau sengketa pers diserahkan ke KPI dan jurnalistik invesitgatif dilarang tayang. (22 Mei 2024/RAF)

 

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *