Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

UKT Mahal, Pendidikan Semakin Sulit

Oleh : Muhammad Akbar, S.Pd,. M.Pd., C.ET., Pegiat Media Islam, Founder Sahabat Literasi, Pembina Daar Al-Qalam, Mahasiswa Doktoral Pascasarjana UIN Alauddin Makassar

Besaran uang kuliah tunggal (UKT) menjadi perbincangan hangat di masyarakat akhir-akhir ini, utamanya di kalangan lembaga pendidikan tinggi atau kampus.

Ketentuan UKT terbaru telah tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.

Kenaikan UKT tersebut memicu para mahasiswa melakukan demo di berbagai Universitas, ada yang merasa bahwa mereka seolah-olah di jebak, karena saat mereka wawancara untuk calon mahasiswa baru angkatan 2024 tidak ada penjelasan tentang kategori-kategori pembayaran, dan tiba-tiba ketika selesai pengumuman, pembayaran UKT langsung naik.

Sebagai contoh, apa yang di alami oleh Siti Aisyah Alumni SMAN 1 Pendalian IV Kabupaten Rokan Hulu Riau, dia diterima menjadi mahasiswa jurusan Agrotekhnologi Fakultas Pertanian Universitas Riau melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.

Langkah Siti Aisyah ternyata terhenti dan memilih mundur setelah mendapatkan pembayaran UKT di kategori 5 yakni 4,8 juta per semester. Padahal Siti dikenal sebagai mahasiswa berprestasi dan sangat mengingkan melanjutkan studi.

“Abah enggak sanggup membiayai UKT terendah yang dipatok oleh kampus, terlalu mahal buat kami. Daripada saya memberatkan orang tua yang kondisinya juga sedang tidak baik-baik saja, saya memilih mundur saja,” kata Siti saat di wawancarai oleh gatra.com (Kamis, 23/5/2024).

Dalam pemberitaan yang lain, masih begitu banyak mahasiswa-mahasiswa yang memilih mundur akibat ekonomi mereka yang tidak bisa menjangkau mahalnya UKT yang di terima.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh para aktivis mahasiswa, menuntut agar UKT di turunkan. Termasuk melakukan audensi di DPR RI.

Maulana Ihsanul Huda dari BEM Universitas Soedirman pada 16 Mei yang lalu menyampaikan di depan anggota DPR RI bagaimana UKT ini naik secara drastis.

“UKT naik hingga 200-300%, contohnya di Fakultas saya sendiri di Fakultas Peternakan yang sebelumnya Dua Juta Lima Ratus, sekarang menjadi Empat Belas Juta. Bagaimana kita tidak marah dengan hasil seperti itu. Ini juga terjadi Universitas Mataram, Universitas Bengkulu, Universitas Negeri Jakarta, UNS, Undip, dan universits lainnya,” kata Maulana di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI dan BEM Seluruh Indonesia (SI) tentang Aspirasi Kenaikan UKT di Gedung DPR RI Kamis (16/5/2024).

Sementara itu Presiden Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agung Luki Praditya mengatakan bahwa pemerintah tidak lagi memperhatikan keberlangsungan pendidikan bagi fakir miskin.

Mahalnya uang pangkal dan uang kuliah tinggal (UKT) di sejumlah universitas di Indonesia tidak terlepas karena kebijakan pemerintah terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

PTNBH ini merupakan Perguruan tinggi negeri yang statusnya sudah berbadan hukum, diberi hak otonom oleh pemerintah agar lebih mandiri termasuk dalam mengelola anggaran institusinya.

Seorang Pengamat yang juga sebagai Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai kebijakan itu justru membuat kampus dijadikan sebagai lahan bisnis dengan menaikkan uang pangkal maupun uang kuliah tunggal.

“Kebijakan PTNBH ini menjadikan kampus sebagai lahan bisnis. Jadi, harus dihentikan. Apalagi, bisnis yang dilakukan kampus ini dengan mencekik mahasiswa lewat kenaikan biaya UKT yang tidak masuk akal, kenaikannya berkali-kali lipat,” kata Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, tugas pemerintah menuju Indonesia Emas tahun 2045 adalah mencerdaskan bangsa dengan memberikan akses belajar yang mudah bagi seluruh masyarakat.

“Amanat UUD 1945 adalah tugas pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan malah berbisnis dengan mahasiswa melalui tarif UKT yang sangat mahal,” bebernya.

Kondisi ini jika terus dibiarkan dan tak di evaluasi oleh pemerintah, maka wajar jika kita hari ini sangat cemas tentang generasi masa depan Indonesia.

Harap Cemas Pendidikan Indonesia

Terputusnya cita-cita dan harapan anak bangsa untuk melanjutkan kuliah akibat UKT yang mahal tentu membuat hati kita miris, karena negara tidak lagi menjalankan kewajibannya kepada rakyat yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mencerdaskan kehidupan bangsa, utamanya bagi para pelajar yang ingin melanjutkan sekolah adalah amanah konstitusi yang menjadi kewajiban negara dan pemerintah untuk dijalankan. Itu tegas di atur dalam UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.

Pada Pasal 1V Sisdiknas contohnya dijelaskan bahwa, “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”

Keberlangsungan pendidikan adalah hak setiap warga negara dan kewajiban bagi pemerintah menfasilitasi seluruh proses pendidikan agar berjalan dengan lancar.

Proses pendidikanlah yang akan melahirkan generasi masa depan Indonesia yang berkualitas. Tanpa kualitas pendidikan yang baik, yakinlah bahwa Indonesia Emas 2045 yang diharapkan hanya menjadi mimpi belaka.

Jika pemerintah masih acuh dan bahkan abai terhadap pendidikan kita. Maka bonus demografi yang kita alami hanya akan menjadi bencana bagi negara, karena akan melahirkan jumlah pengangguran yang tinggi, di tambah kualitas kecerdasan dan wawasan ilmu pengetahuan generasi yang makin menurun.

Makna mencerdaskan kehidupan bangsa adalah dengan lahirnya para generasi muda yang memiliki ilmu yang luas, sebagaimana fungsi pendidikan nasional yakni menjadikan peserta didik manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dengan jalan apa kita dapat mewujudkan genarasi masa depan Indonesia yang berkualitas, jika tanpa melalui proses pendidikan?

Akankah kita membiarkan generasi muda Indonesia dihantui oleh kebodohan sepanjang hidupnya, karena tidak bisa kuliah akibat UKT mahal?

Disaat rakyat miskin dihimpit dengan biaya hidup yang semakin mahal, ditambah lagi dengan biaya pendidikan dan kuliah yang makin tinggi bagi anak-anak mereka. Dimana tanggungjawab pemerintah atas kewajibannya tersebut?

Tidakkah kita belajar dari sejarah peradaban manusia yang telah mencapai kemajuannya dalam berbangsa dan bernegara, apa yang telah mereka lakukan bagi generasinya adalah memberikan akses pendidikan yang mudah dan murah kepada setiap pelajar dan generasi mudanya.

Karena, tidak ada yang mampu menghilangkan kebodohan kecuali proses pendidikan itu, dan tidak ada sejarah peradaban maju yang mengagungkan kebodohan. Kecuali mereka mengupayakan proses pendidikan yang baik bagi setiap warga negaranya.

Dengan proses pendidikan itulah generasi muda akan memiliki kualitas yang baik, profesionalitas, moralitas, wawasan keilmuan yang mumpuni, serta dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Sebagai generasi muda, saya berharap pemerintah dapat menyadari tentang amanah konstitusi dan kewajibannya terhadap warga negara yakni pendidikan yang layak, tidak menjadikan lembaga pendidikan sebagai lembaga bisnis, dimana peserta didik dijadikan sebagai pasar untuk meraup keuntungan dan pendapatan yang besar.

Jika demikian tak kunjung dievaluasi dan diperbaiki, maka proses pendidikan tidak lagi menjadi investasi kualitas manusia dan perbaikan generasi. Justru menjadi lahan bisnis baru yang akhirnya merusak masa depan genarasi muda Indonesia dengan pendidikan yang makin rendah.

Setujukah kita, aset lembaga pendidikan untuk kualitas generasi menjadi pasar bisnis pemerintah?

 

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *