JAKARTA (DesentraLNEWS) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto membahas peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam menindak dan menyelidiki setiap pelanggaran yang ada di perairan RI. Hal ini dibahas saat melaksanakan rapat kerja bersama Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kelautan DPR RI.
Hadi mengatakan pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut saat ini dilakukan oleh berbagai kementerian atau lembaga yang kewenangannya diatur dalam berbagai Undang-Undang, sehingga perlu diatur peningkatan sinergitas untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia
Menurutnya, Bakamla telah disiapkan oleh presiden sejak tahun 2014 untuk berdiri sebagai embrio Indonesian Coast Guard dan presiden juga memerintahkan Menkopolhukam untuk melakukan harmonisasi regulasi demi peran Bakamla.
“Saat ini perlu diatur sebuah undang-undang yang mampu meningkatkan sinergi, efektivitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dalam yurisdiksi Indonesia,” ujar Hadi.
Sejak tahun 2022, menurut Hadi, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan suatu kegiatan gabungan terkait pengamanan laut dengan melibatkan sejumlah kementerian lembaga terkait, tetapi peraturan itu hanya merupakan kebijakan jangka pendek.
“Jangka panjangnya kita menyinkronkan RUU Kelautan dan Pelayaran, kemungkinan pasal pada salah satu RUU tersebut akan dicabut untuk menghilangkan dualisme,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Kelautan DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2024 tersebut telah menjadi usul inisiatif DPR RI sejak diparipurnakan pada 3 Oktober 2024.
“Jumlah pasal yang diubah dan ditambahkan sebanyak 11 pasal, yang mengatur tentang Bakamla,” kata Utut.
Berdasarkan surat presiden, ada enam menteri yang ditugaskan untuk membahas RUU tersebut.