Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Tapera, Tambah Penderitaan Rakyat

Oleh : Annisa Nur Istiqomah, Aktivis Dakwah Kampus & Pegiat Literasi Pena Langit

Isu TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) menjadi topik perbincangan yang kian memanas di tengah publik. Pasalnya, pasca peluncuran program tersebut oleh pemerintah, mengundang berbagai respon dari para pengusaha, pekerja, hingga masyarakat umum.

Sebagian besar respon masyarakat menyatakan ketidaksetujuannya atas pemberlakukan kebijakan TAPERA yang dianggap tidak adil dan terkesan terlalu memaksa.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 memutuskan bahwa masyarakat wajib mengeluarkan iuran TAPERA sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung para pekerja.

Peraturan tersebut bertujuan untuk membantu pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat yang belum memiliki perumahan. Pembebanan iuran TAPERA tidak hanya berlaku bagi para pegawai ASN, tetapi kini juga berlaku kepada pegawai swasta.

Hal ini yang akhirnya mengundang kemarahan publik, terutama para aktivis buruh. Sebab iuran tersebut juga berlaku bagi para pekerja yang telah memiliki rumah. Masyarakat amat menyayangkan sikap pemerintah yang seringkali mengeluarkan kebijakan tanpa menimbang aspirasi rakyat terlebih dahulu.

Masyarakat sangat mengeluhkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang seringkali hanya menambah beban penderitaan rakyat. Pendapatan yang tidak seberapa harus dipaksa melalui berbagai pemotongan iuran mulai dari BPJS, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditambah lagi harga barang pokok yang kian hari kian melangit yang ditunjukkan oleh kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan kini iuran TAPERA yang sifatnya wajib.

Bahkan, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi para pekerja dan pengusaha yang tidak membayar iuran ini. Mulai dari sanksi administrasi, denda, sampai pencabutan izin usaha bagi para pengusaha.

Polemik TAPERA yang terjadi menggambarkan lepas tangannya pemerintah dari peran yang seharusnya dalam membantu rakyat untuk memiliki hunian, karena rumah merupakan kebutuhan primer masyarakat yang wajib dipenuhi negara.

Namun, melalui TAPERA justru rakyat dipaksa harus saling menanggung beban dengan negara. Layaknya iuran BPJS, dimana rakyat juga dipaksa ikut menanggung biaya kesehatan yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya.

Dalam sistem kapitalisme, wajar adanya apabila pemangku kebijakan seringkali mengeluarkan program-program yang berimbas menyulitkan rakyat. Meskipun, dalam peluncurannya atas nama kepentingan rakyat.

Namun, pada faktanya tidak demikian. Pemerintah bertindak sebagai regulator yang menjamin penerapan kebijakan yang telah dimandatkan Undang-Undang melalui serangkaian pertimbangan yang tidak masuk akal dan tentu hal ini berjalan atas campur tangan pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

Sementara dalam pandangan Islam, peran negara memiliki posisi penting dalam mewujudkan kesejahteraan di tengah masyarakat. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan melalui proses pertimbangan hukum syariat dan berusaha mengeluarkan rakyat dari berbagai bentuk penderitaan.

Negara senantiasa hadir dalam menciptakan iklim ekonomi yang sehat demi membantu masyarakat dalam memperoleh penghasilan yang cukup untuk memiliki rumah hunian, baik pribadi maupun sewa.

Selain itu, negara juga mencegah praktik ribawi dalam transaksi jual-beli kredit perumahan yang mengandung dosa besar. Pengoptimalan kelola sumber daya alam perlu dilakukan pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat dan menghindari tindakan monopoli dan eksploitasi sumber daya oleh pihak tertentu.

Negara juga akan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki tempat tinggal, bahkan pemberian lahan untuk dikelola masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat hidup sejahtera dan demi mewujudkan kemaslahatan umum.

 

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *