Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Dinasti Jokowi Makin Sontoloyo

Oleh : M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Jokowi sukses lakukan revolusi mental? Preet..! Semakin tidak jelas apa yang diprogram, apa yang dikerjakan, dan apa yang dihasilkan. Inilah fase kegelapan dalam penyelenggaran pemerintahan RI. Sejarah kelam dipimpin oleh Presiden yang butut. Terbutut adalah nekad tidak malu-malu mengorbitkan anak cucu.

Diawali dengan mengacak-acak Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Paman Usman untuk meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Selanjutnya menolong Kaesang agar dapat memenuhi syarat untuk maju sebagai Cagub di planet manapun. Mahkamah Agung (MA) diperalat untuk menggeser syarat umur 30 tahun dari Penetapan Calon ke saat Pelantikan. Kaesang tentu bahagia diloloskan.

Alasan bahwa labrakan aturan itu semata memberi peluang agar anak muda dapat maju terpaksa preet..lagi. Yang nyata dan terbaca ini adalah membuka peluang bagi anak anak pejabat, khususnya pejabat Presiden. Presiden lho bukan Pesinden. Jokowi lho bukan Joko lain. Rupanya dalam rangka menyongsong Indonesia Emas. Mas Gibran dan Mas Kaesang.

Kini dinasti berikut menyusul. Jan Ethes anak Gibran sudah mulai kampanye juga. Di SD Negeri Margorejo VI Surabaya Gibran membagi-bagi buku tulis bersampul foto Jan Ethes. Pakai baju adat berblangkon sedang memainkan wayang kulit. Bagi buku atau kampanye membangun popularitas sedini mungkin? Agar orang tahu ia adalah Jan Ethes bin Gibran bin Joko Widodo bin Notomiharjo.

Beberapa pendukung menyatakan bahwa ini bukan politik dinasti tapi kewajaran saja. Ada pula yang berpendapat politik dinasti itu tidak apa-apa. Mereka berkilah apa salahnya? Rupanya banyak yang lupa bahwa politik dinasti atau nepotisme itu suatu kejahatan atau kriminal. Apa dasarnya?

Dasarnya adalah UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 menyatakan: “Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”

Petisi 100 bersama Forum Alumni PT Bandung Berijazah Asli (For Asli) telah melaporkan atau mengadukan Jokowi, Iriana, Usman dan Gibran ke Mabes Polri atas perbuatan Nepotisme, namun hingga kini tidak jelas juntrung prosesnya. Mungkin menunggu Jokowi nanti ketika sudah tidak berkuasa lagi.

Tanpa ada langkah pihak Kepolisian yang konkrit, maka Jokowi akan semakin jumawa dan seenaknya menjalankan politik dinasti atau nepotisme. Kini gerak sontoloyo telah sampai ke tingkat Jan Ethes.

Klip lawas yang beredar pada platform medsos instagram tayangan wawancara awak media dengan Jan Ethes “Cita-cita Jan Ethes nanti kalau sudah besar mau jadi apa ?” Jawabnya : “Mau jadi Presiden”

Rupanya itu sudah teramal oleh Ria Enes dan boneka Susan. Weleh.
Cita-cita ku menjadi anak pinter
Cita-cita ku ingin jadi Presiden
Susan : Boleh Kak Susan?
Ria : Boleh. Cita-cita memang harus setinggi langit.
Susan : Iya nanti kalau Susan engga jadi Presiden, ya wakilnya
Ria : Lho, kok nawar

Ha ha yang jadi wakil malah bapaknya.

(Bandung, 7 Juni 2024/RAF)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *