Rasulullah Saw dan para sahabat sebagai suri tauladan mencari nafkah sebagai seorang profesional. Mereka memberikan contoh bagaimana berprofesi secara Islami.
يٰۤـاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوۡا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعۡمَلُوْا صَالِحًـا ؕ اِنِّىۡ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ عَلِيۡمٌ ؕ
“Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun : 51).
Jujur, merupakan salah satu etika kerja yang harus dimiliki, yaitu tidak berbohong, tidak mengingkari janji, tidak menipu, serta mengakui kesalahan merupakan dasar pegangan dalam berbuat jujur.
Dalam surat Al-Ahzab ayat 70, Allah berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوۡلُوۡا قَوۡلًا سَدِيۡدًا ۙ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab : 70).
Amanah menurut bahasa adalah janji atau titipan dan sesuatu yang dipercayakan seseorang.
Amanah secara etimologis berasal dari bahasa Arab amina – ya`manu – amanatan yang berarti jujur atau dapat dipercaya. Sedangkan menurut istilah adalah suatu sifat dan sikap pribadi yang setia, tulus hati dan jujur dalam melaksanakan sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang, berupa harta benda, rahasia maupun tugas kewajibannya.
Implementasi amanah bagi seorang pekerja diantaranya adalah menunaikan waktu yang telah ditentukan. Hendaknya seorang pekerja memenuhi akad perjanjian kerja yang sudah ditetapkan oleh perusahaan dan menggunakan jam kerjanya untuk kepentingan perusahaan.
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya memerintahkan seorang penerima amanah menunaikan amanahnya dengan sebaik mungkin sebagaimana Ffrman Allah Ta’ala dalam surat An Nisa Ayat 58:
اِنَّ اللّٰهَ يَاۡمُرُكُمۡ اَنۡ تُؤَدُّوا الۡاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهۡلِهَا ۙ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak.” (QS. An Nisa: 58)
Implementasi yang kedua adalah tidak menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi (khianat/ghulul ), di antaranya seperti penggunaan kendaraan, komputer, mesin fotokopi, printer dan lainnya. Perbuatan ini merupakan suatu perbuatan yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukan untuk kepentingan umum dan kepentingan perusahaan.
Tidak menerima suap juga merupakan salah satu implementasi amanah. Suap secara bahasa artinya pemberian sedangkan menurut istilah suap adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang supaya dia dimenangkan atau supaya bisa mengarahkan si penerima untuk melakukan apa yang diinginkan si pemberi, atau pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan suatu yang haq atau untuk membenarkan sesuatu yang batil.
Larangan suap disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188, Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 188)
Seorang karyawan juga harus menjauhkan diri dari korupsi. Korupsi merupakan perbuatan keji, dalam Islam korupsi adalah perbuatan yang melanggar syariat yang pelakunya terancam dosa besar dan dimasukan dalam neraka.
Pekerja yang amanah (jujur dan dapat dipercaya) harus berhati-hati dan dapat menahan diri dari perbuatan yang diharamkan oleh agama seperti memakan harta dengan cara yang batil. Sepantasnya seorang Muslim dapat memperhatikan apa yang masuk dalam perutnya karena daging yang tumbuh dari harta haram tempatnya dineraka .
Giat bekerja adalah sebuah keharusan yang dimiliki seseorang agar bisa hidup dengan tenang, baik untuk beribadah maupun dalam bermasyarakat. Sebab dengan bekerja keras maka seseorang akan mendapatkan penghidupan yang baik.
“Sesungguhnya Allah SWT suka kepada hamba yang berkarya dan terampil dan siapa yang bersusah payah mencari nafkah untuk keluarga maka dia serupa dengan seorang mujahid di jalan Allah Azza Wajalla.” (HR. Ahmad).
Allah SWT berfirman:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashshash : 26).
Dari ayat ini, terdapat kata Al-Qawiy dan Al-Amîn yang dijadikan landasan bagi orang yang berkerja (pada kita). Al-Qawiy, yaitu memiliki kapabilitas (kompentesi yang baik) dan pandai untuk menjaga amanat, dan juga melakukan hal-hal yang mendukung sehingga pekerjaan bisa sempurna. Al-Amîn, yaitu tahu akan kewajiban sebagai orang yang diserahi amanat.
Kompak dan Kerjasama merupakan salah satu bentuk interaksi sosial. Landasan dan falsafah saling kompak dan kerja sama kemasyarakatan dari pandangan Al-Qur’an adalah karena manusia merupakan makhluk sosial dan memerlukan orang lain atau lingkungan sekitar untuk memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup, oleh karena itu, manusia harus bekerja sama dengan orang lain di masyarakat.
Oleh itu, agama Islam memerintahkan kepada pengikutnya dalam mengerjakan pekerjaan-pekerjaan baik selalu bekerja sama dengan orang lain dan ketika individu-individu bekerja sama dan memiliki hubungan kemasyarakatan, spirit persatuan yang berhembus dalam anatomi mereka akan menjaga mereka dari perpecahan, sehingga Islam sangat memandang penting keikutsertaan dalam masyarakat.
Firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَ تَعاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَ التَّقْوى وَ لا تَعاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَ الْعُدْوا
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Maidah: 2)
Dilihat dari kutipan ayat di atas jelaslah bahwa kita sebagai umat muslim diperintahkan oleh Allah SWT untuk tolong menolong dalam hal kebaikan dan melarang kita untuk tolong menolong dalam hal mungkar dan merugikan baik bagi diri kita maupun orang lain.
Jujur, amanah, giat bekerja dan dapat bekerjasama dalam kebaikan merupakan etika kerja secara Islami yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat. Etika kerja ini bisa diterapkan dari sisi pegawai atau karyawan maupun wirausahawan.
Jika etika kerja ini diterapkan, maka insyaallah akan membawa keberkahan bagi pekerja yang mengamalkannya dan dapat membawa negara kepada kemakmuran, baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur. Aamiin.
Didin Solahudin, Mahasiswa Teknik Lingkungan Semester IV Universitas Pelita Bangsa.