Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian

Audit Forensik Kiai KPU

Oleh : M. Rizal FadillahPemerhati Politik dan Kebangsaan.

Tentu aneh masa Khatib harus diaudit, forensik lagi. Namun untuk kasus ini perlu sebagai konsekuensi dari kontroversi Ketua KPU yang menjadi Khatib Iduladha. Menjadi Khatib bersama jamaah yang antara lain bernama Jokowi dan Basuki. Bisa-bisanya Ketua KPU bersama orang yang berkepentingan dalam Pilpres kemarin dan Pilkada esok. Kepentingan Gibran dan Kaesang putra Jokowi.

Sorotan kepada sang Khatib yang berkhotbah tentang penyembelihan sifat hewan yang melekat pada insan ini tentu masih relevan karena penyembelihan hewan qurban belum berakhir waktunya. Sementara konteks ritual haji adalah hari pelemparan jumroh baik ula, wustho maupun aqabah. Jadi jamaah haji masih dalam kegiatan melempar jumroh. Simbol dari gerakan umat melawan syetan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum clear dari tuduhan bermain curang untuk menyukseskan dinasti Jokowi. Ditambah kasus pribadi yang terkait aspek moral. Semua ini masih menjadi perbincangan publik. Sebentar lagi ia akan menjadi hakim Pilkada Serentak yang di dalamnya terselip anak, mantu dan kerabat Jokowi. Apakah shalat Iduladha bersama di Baiturrahman Semarang itu bagian dari kerja ala mafia berbungkus agama? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu audit forensik.

Di samping itu kepentingan audit juga berkenaan dengan:

Pertama, siapa yang meminta agar Khatib Iedul Adha di Masjid Baiturrahman adalah Ketua KPU? Adakah agenda lama atau dadakan, jika mendadak siapa yang digantikan sebagai Khatib? Bagaimana peran Istana dalam proses penyingkiran?

Kedua, jika tugas Khatib merupakan permintaan jamaah atau pengurus Masjid apa reputasi Ketua KPU sebagai Khatib memadai, pahamkah akan risiko mengundang Ketua KPU sebagai Khatib? Secara syar’i Khatib memenuhi syarat atau tidak atau ada rekayasa persyaratan seperti halnya otak-atik persyaratan ananda Gibran?

Ketiga, masalah pembiayaan adakah kehadiran Khotib Komisioner itu dibiayai jamaah/masjid atau Khatib yang bayar atau berkorban? Semoga tidak ada gratifikasi untuk tampilan Ketua KPU bersama Presiden, Menteri dan pejabat daerah lainnya itu. Bila ada maka itu masuk kategori korupsi dan penodaan agama.

Perlunya audit dikarenakan pengalaman buruk Ketua KPU yang mahir dalam mengacaukan penghitungan suara serta permainan sistem rekapitulasi sebagaimana terungkap dalam film dokumenter “Dirty Vote” dan “Dirty Election”. Ketua KPU bukan profil bagus dan jujur sebagai seorang pemimpin. Berkali-kali ia kena sanksi. Wajah Khatib Iduladha di Masjid Baiturrahman itu penuh dengan goresan hitam.

Audit forensik Khatib menyangkut pemeriksaan atau investigasi keuangan atau transaksi lain yang berujung pada kerugian jamaah yang tidak sepatutnya mendapatkan Khatib yang ternyata lebih bermisi politik daripada agama. Ada KPU dan Presiden di depan Pilkada. Etika dan moral yang dilabrak. Hak jamaah sudah pasti dibungkam.

Audit forensik penting pula untuk mengetahui siapa pembuat naskah khotbah yang isinya ternyata menjadi pemukul bagi Khatib dan Presiden sendiri. Adakah kebodohan Khatib atau sabotase?

Ketua KPU sebagai Khatib menandai penunggangan politik atas kegiatan keagamaan. Besok mungkin Kepala BPIP, Kepala BIN atau mungkin juga Menteri Pemberdayaan Perempuan. Kepalsuan dan penipuan yang ditampilkan di depan jamaah.

Sudah waktunya bukan hanya Khatib “swasta” yang dicurigai dan dituduh radikal atau radikul tetapi juga Khatib “plat merah” diperiksa dan dilakukan audit forensik atas kemungkinan “bertransaksi ayat dengan harga yang murah”.

Audit mulai dari Khatib Ketua KPU yang dinilai telah menghebohkan dan mencoreng kesucian agama. Ada indikasi kolusi Asy’ari dengan Jokowi yang disaksikan oleh Basuki. (Bandung, 19 Juni 2024/RAF)

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *