JAKARTA (DesentraLNEWS) – Dalam rangka mendukung Program Pemerintah terkait ketahanan pangan dan ketersediaan pupuk subsidi dan pemberantasan terhadap peredaran pupuk illegal atau tak terdaftar, Kepolri Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo menegaskan bahwa jajarannya bersama Kementerian Pertanian siap untuk mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional.
Kapolri juga meminta bantuan dan dukungan awak media untuk turut serta mengawasi dan memantau peredara pupuk illegal demi sukses nya Program ketahanan pangan dan pengawasan terhadap peredaran pupuk illegal atau tidak terdaftar.
“Ayo rekan media, bantu petani agar mendapat haknya, dengan turut serta menatau dan mengawasi pupuk subsidi dan pupuk tidak terdaftar untuk dilaporkan ke Kementerian pertanian atau Polisi, kami siap dalami temuan wartawan dan kami akan lindungi yang melapor,” kata Kapolri sesaat sebelum penandatanagan MOU Polri dan Kementan di Jakarta.
Dalam keterangannya, Kapolri juga mendukung upaya Kementerian pertanian RI untuk terus berkoordinasi dan bekerjasama dalam rangka mengamankan subsidi pupuk dan maraknya peredaran pupuk tidak terdaftar atau ilegal yang menyebabkan kerugian besar bagi petani dan berpotensi menggagalkan program nasional Ketahanan Pangan.
“Bersama Kementan RI kami juga siap mendukung suksesnya program ketahanan pangan dan hal-hal yang mendukung suksesnya program tersebut termasuk juga penanganan dan pengamanan dari maraknya peredaran pupuk ilega,” kata Kapolri sesaat sebelum menandatangani MOU ketahanan pangan bersama Kementan di kantor Kementerian Pertanian, pada 25 April 2024 di Jakarta.
Penandatanganan tersebut, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa MoU ini sebagai langkah mengomptimalkan sinergitas tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pertanian untuk mewujudkan peningkatan ketersediaan pangan. “Tujuan dari diadakannya nota kesepahaman ini yaitu untuk mengoptimalkan sinergitas tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pembangunan pertanian untuk mewujudkan peningkatan ketersediaan pangan strategis,” terangnya.
Adapun ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman ini yaitu mencakup enam aspek. Yakni pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi, bantuan pengamanan, dukungan Satuan Tugas Pangan Polri dalam pembangunan pertanian, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, dan pemanfaatan prasarana dan atau sarana. Sebagai informasi, bahwa peredaran pupuk yang tidak terdaftar masuk dalam kategori pidana.
Hukum Online dalam salah satu ulasannya terkait dengan jerat hukum bagi pengedar pupuk tak terdaftar dinyatakan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Jika nekat melakukannya, yang bersangkutan dapat dipidana berdasarkan Pasal 122 UU 22/2019, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Karena itu, dalam MOU dengan Kementan disebutkan bahwa dukungan pertanian dan pengamanan dan perlidungan bagi pupuk subsidi dan pemberantasan pupuk yang tidak terdaftar menjadi salah satu alasan utama terjalinnya MOU antara Polri dan Kementan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan adanya sanksi pidana untuk pupuk yang tidak didaftarkan. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Pupuk dan Pestisida, Tommy Nugraha mengatakan, perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana.
“Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar (Pasal 122 UU No 22/2019),” tegasnya.