JAKARTA (DesentraLNEWS) – Demi mencegah dampak kelangkaan pangan dan menggenjot produksi pertanian, juga menjaga produktivitas petani, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya pendistribusian pupuk subsidi dan mencegah peredaran pupuk yang tidak terdaftar atau ilegal yang saat ini mencapai 9,5 juta ton atau lebih, untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
“Kalau nanti ada yang mempersulit lapor ke wartawan biar cepat sampai ke saya. Sampaikan ke wartawan ada yang nakal dari distributor maupun pengecer. Semua harus berkontribusi pada ‘Merah Putih’ di sektor pangan, termasuk wartawan,” ujar Mentan dalam Apel Siaga Alsintan di Markas Komando Daerah Militer III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Mentan menegaskan bahan penyaluran pupuk subsidi tidak terhambat oleh kenakalan distributor, pengecer maupun pihak tertentu yang dapat merugikan petani dalam berproduksi pangan.
Demi mencapai target yang diberikan, Amran mengatakan setiap hari melakukan pemantauan baik melalui kegiatan di lapangan maupun membaca informasi lewat media massa. Dia tidak ingin kecolongan dengan praktek kotor distributor yang menyalahgunakan penjualan dan berujung pada kerugian.
“Setiap hari aku monitor lewat media (massa), kalau ada keluhan langsung aku kirim ke direktur, kirim ke kadis, kemudian ke Bupati atau Gubernur. Jadi, pupuk ini harusnya sudah selesai karena tambahannya dua kali lipat,” ujar Amran.
Mentan mengatakan tambahan alokasi pupuk saat ini mencapai Rp28 triliun atau naik 100 persen. Dengan begitu, total pupuk yang tersedia menjadi 9,55 juta ton dari sebelumnya hanya 4,5 juta ton.
Menurut Mentan, semua tambahan pupuk subsidi tersebut adalah perjuangan dan doa petani sekaligus kebaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap sektor pangan dalam negeri.
“Sekali lagi jangan sakiti rakyat, jangan sakiti Petani. Yang coba-coba berbuat curang aku pastikan izinnya dicabut. Dan aku pertaruhkan jabatan saya. Kenapa?” kata Mentan.
“Kami yang memperjuangkan mati-matian. Tahu, Bapak Ibu, tidak mudah lima bulan kami perjuangkan nasib petani. Alhamdulillah, Bapak Presiden setuju (penambahan alokasi pupuk). Presiden kita sudah begitu baik pada kita,” katanya.
Merujuk pada data yang ada, sampai dengan 29 Desember 2023 ketersediaan pupuk bersubsidi dan pupuk nonsubsidi tercatat sebanyak 1.741.050 ton. Angka ini terdiri atas pupuk subsidi 1.213.609 ton dan pupuk nonsubsidi 527.441 ton.
Terkait dengan pencegahan peredaran pupuk organik, maka Polri dengan Satuan Tugas Khusus atau Satgassus mendukungan terhadap ketahanan pangan. “Dan ini merupakan salah satu tugas prioritas Polri dalam mendukung penuh program pemerintah dan perhatian Polri kepada Petani. Itulah sebabnya, Kapolri memerintahkan secara khusus Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi adanya penyelewengan di bidang ketahanan pangan.
“Sebab jika korupsi dan penyelewengan terjadi maka tentu akan mengganggu ketahanan pangan nasional kita,” jelas Yudi anggota Satgasus Polri. Adapun rinciannya, urea subsidi 782.796 ton dan NPK subsidi 430.813 ton. Sementara urea nonsubsidi 439.127 ton dan NPK nonsubisidi 88.314 ton.
Dukungan Politik terhadap ketersediaan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi ini mendorong upaya Pemerintah melakukan pemenuhan kewajiban subsidi pupuk setara dengan 200 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.
Hingga 28 Desember 2023 sudah ada 6.175.494 ton pupuk bersubsidi yang telah disalurkan kepada petani di seluruh Indonesia. Adapun rinciannya adalah pupuk urea 3.668.872 ton dan NPK 2.506.623 ton.
Terkait dengan peredaran pupuk illegal, yang saat ini juga marak terjadi, Pemerintah meminta petani mewaspadai adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kelangkaan pupuk dengan maraknya peredaran pupuk palsu.
Pupuk illegal (tidak terdaftar, palsu, atau habis izin edarnya), pemalsuan merek, penggunaan diluar peruntukannya, peredaran pupuk yang tidak sesuai label (aturan kandungan dan lain-lain), dan pupuk yang mengandung bahan berbahaya.
Adapun peran Polri, melalui Satgasusnya sangat dibutuhkan dalam rangka menekan peredaran pupuk palsu dan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi.
Seperti yang ditegaskan Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa tujuan pemantauan ini adalah agar distribusi pupuk subsidi dan bantuan pertanian tepat sasaran, digunakan dengan optimal, dan tidak menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sesuai dengan pasal Pasal 29 jo. Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (4) Permendag 15/2013 mengatur bahwa dalam hal terjadi penyimpangan penyaluran yang dilakukan oleh pengecer maupun penyimpangan dalam penjualan kepada kelompok tani atau petani, maka pengecer akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota, yang dalam hal ini adalah dinas yang membidangi perdagangan.
Namun, jika peringatan tertulis tersebut tidak ditaati dalam jangka waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan tertulis, maka dapat dikenakan peringatan tertulis terakhir dari Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota. Jika kembali tidak mentaati dalam jangka waktu 2 (dua) minggu, maka Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida dapat merekomendasikan secara tertulis kepada:
a. Distributor untuk membekukan atau memberhentikan penunjukkan pengecer; dan
b. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau instansi penerbit Izin untuk membekukan atau mencabut Izin yang dimiliki pengecer.