Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
PANGAN  

Menteri Pertanian Minta Masyarakat dan Wartawan Pantau Peredaran Pupuk Bersubsidi dan Pupuk yang tidak Terdaftar

JAKARTA (DesentraLNEWS) – Demi mencegah dampak kelangkaan pangan dan menggenjot produksi pertanian, juga menjaga produktivitas petani, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya pendistribusian pupuk subsidi dan mencegah peredaran pupuk yang tidak terdaftar atau ilegal yang saat ini mencapai 9,5 juta ton atau lebih, untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

“Kalau nanti ada yang mempersulit lapor ke wartawan biar cepat sampai ke saya. Sampaikan ke wartawan ada yang nakal dari distributor maupun pengecer. Semua harus berkontribusi pada ‘Merah Putih’ di sektor pangan, termasuk wartawan,” ujar Mentan dalam Apel Siaga Alsintan di Markas Komando Daerah Militer III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Mentan menegaskan bahan penyaluran pupuk subsidi tidak terhambat oleh kenakalan distributor, pengecer maupun pihak tertentu yang dapat merugikan petani dalam berproduksi pangan.

Demi mencapai target yang diberikan, Amran mengatakan setiap hari melakukan pemantauan baik melalui kegiatan di lapangan maupun membaca informasi lewat media massa. Dia tidak ingin kecolongan dengan praktek kotor distributor yang menyalahgunakan penjualan dan berujung pada kerugian.

“Setiap hari aku monitor lewat media (massa), kalau ada keluhan langsung aku kirim ke direktur, kirim ke kadis, kemudian ke Bupati atau Gubernur. Jadi, pupuk ini harusnya sudah selesai karena tambahannya dua kali lipat,” ujar Amran.

Mentan mengatakan tambahan alokasi pupuk saat ini mencapai Rp28 triliun atau naik 100 persen. Dengan begitu, total pupuk yang tersedia menjadi 9,55 juta ton dari sebelumnya hanya 4,5 juta ton.

Menurut Mentan, semua tambahan pupuk subsidi tersebut adalah perjuangan dan doa petani sekaligus kebaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap sektor pangan dalam negeri.

“Sekali lagi jangan sakiti rakyat, jangan sakiti Petani. Yang coba-coba berbuat curang aku pastikan izinnya dicabut. Dan aku pertaruhkan jabatan saya. Kenapa?” kata Mentan.

“Kami yang memperjuangkan mati-matian. Tahu, Bapak Ibu, tidak mudah lima bulan kami perjuangkan nasib petani. Alhamdulillah, Bapak Presiden setuju (penambahan alokasi pupuk). Presiden kita sudah begitu baik pada kita,” katanya.

Merujuk pada data yang ada, sampai dengan 29 Desember 2023 ketersediaan pupuk bersubsidi dan pupuk nonsubsidi tercatat sebanyak 1.741.050 ton. Angka ini terdiri atas pupuk subsidi 1.213.609 ton dan pupuk nonsubsidi 527.441 ton.

Terkait dengan pencegahan peredaran pupuk organik, maka Polri dengan Satuan Tugas Khusus atau Satgassus mendukungan terhadap ketahanan pangan. “Dan ini merupakan salah satu tugas prioritas Polri dalam mendukung penuh program pemerintah dan perhatian Polri kepada Petani. Itulah sebabnya, Kapolri memerintahkan secara khusus Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi adanya penyelewengan di bidang ketahanan pangan.

“Sebab jika korupsi dan penyelewengan terjadi maka tentu akan mengganggu ketahanan pangan nasional kita,” jelas Yudi anggota Satgasus Polri. Adapun rinciannya, urea subsidi 782.796 ton dan NPK subsidi 430.813 ton. Sementara urea nonsubsidi 439.127 ton dan NPK nonsubisidi 88.314 ton.

Dukungan Politik terhadap ketersediaan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi ini mendorong upaya Pemerintah melakukan pemenuhan kewajiban subsidi pupuk setara dengan 200 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.

Hingga 28 Desember 2023 sudah ada 6.175.494 ton pupuk bersubsidi yang telah disalurkan kepada petani di seluruh Indonesia. Adapun rinciannya adalah pupuk urea 3.668.872 ton dan NPK 2.506.623 ton.

Terkait dengan peredaran pupuk illegal, yang saat ini juga marak terjadi, Pemerintah meminta petani mewaspadai adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kelangkaan pupuk dengan maraknya peredaran pupuk palsu.

Pupuk illegal (tidak terdaftar, palsu, atau habis izin edarnya), pemalsuan merek, penggunaan diluar peruntukannya, peredaran pupuk yang tidak sesuai label (aturan kandungan dan lain-lain), dan pupuk yang mengandung bahan berbahaya.

Adapun peran Polri, melalui Satgasusnya sangat dibutuhkan dalam rangka menekan peredaran pupuk palsu dan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi.

Seperti yang ditegaskan Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa tujuan pemantauan ini adalah agar distribusi pupuk subsidi dan bantuan pertanian tepat sasaran, digunakan dengan optimal, dan tidak menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sesuai dengan pasal Pasal 29 jo. Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (4) Permendag 15/2013 mengatur bahwa dalam hal terjadi penyimpangan penyaluran yang dilakukan oleh pengecer maupun penyimpangan dalam penjualan kepada kelompok tani atau petani, maka pengecer akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota, yang dalam hal ini adalah dinas yang membidangi perdagangan.

Namun, jika peringatan tertulis tersebut tidak ditaati dalam jangka waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan tertulis, maka dapat dikenakan peringatan tertulis terakhir dari Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota. Jika kembali tidak mentaati dalam jangka waktu 2 (dua) minggu, maka Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida dapat merekomendasikan secara tertulis kepada:

a. Distributor untuk membekukan atau memberhentikan penunjukkan pengecer; dan
b. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau instansi penerbit Izin untuk membekukan atau mencabut Izin yang dimiliki pengecer.

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *