BEKASI (DesentraLNEWS) – Terkait Uji Kendaraan Bermotor (KIR), Pemerintah Kabupaten Bekasi, dampak kebijakan sudah tidak ada retribusi maka terjadi lonjakan pemohon uji KIR. Hal ini, sudah sesuai dengan kebijakan pembebasan retribusi pada layanan uji Kendaraan Bermotor (KIR) per 1 Januari 2024. Bahwa uji KIR kini telah dibebaskan dari biaya retribusi.
Keputusan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Artinya, untuk KIR tidak ada biaya pengujian kendaraan.
Dampak dari digratiskan nya uji KIR dimanfaatkan oleh pemilik, pengusaha kendaraan yang memiliki kendaraan wajib uji KIR seperti jenis :
1. Taxi.
2. Mobil sewa.
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online.
4. Mobil dan truk pengangkut barang.
5. Bus.
6. Seluruh jenis truk.
7. Mobil pick up.
Memanfaatkan peluang tersebut untuk menguji kendaraan masing – masing yang merupakan salah satu syarat dokumen kendaraan angkutan dan berakibat sering terjadinya lonjakan kendaraan di lokasi uji KIR Kabupaten Bekasi.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, saat ditemui di kantornya, Senin (22/7/2024), “Sugiarto mengatakan lonjakan pemohon uji KIR kerap terjadi di pagi hari jam kerja dan juga pada saat menjelang libur panjang seperti hari raya, dikarenakan minimnya lahan parkir kendaraan untuk ikut antrian proses uji KIR kendaraan yang memakan waktu sekitar 20 menit per kendaraan dan ditambah pemohon juga menunggu dokumen sampai jadi itu yang menyebabkan terjadinya penumpukan antrian kendaraan yang baru daftar dengan pemohon menunggu dokumen sampai jadi”.
Menurut data Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi di 2024, dari kendaraan yang wajib uji KIR, sebanyak 70.000 kendaraan bermotor dan setiap tahunnya yang menjalankan uji KIR Berkisar di angka 65.000 kendaraan.
“Sugiarto, menambahkan saat ini lahan parkir uji KIR Dishub Kabupaten Bekasi, hanya memiliki lahan seluas 2200 Meter Persegi, dan degan tingginya setiap harinya sebanyak 90 kendaraan yang melakukan uji KIR yang berada di Jalan Raya Industri, Cikarang Utara”.
Maka ke depannya untuk Instansi Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, berharap ada relokasi tempat baru atau perluasan lahan parkir kendaraan dengan minimal luas 6000 meter persegi. (TRI)