Breaking News
TANGERANG–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran penting dalam menjaga isi siaran media massa, baik televisi maupun radio, melalui konten-konten yang ditayangkan. Oleh karena itu, KPI perlu memastikan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik dan selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. “Penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebinekaan di masyarakat,” ujar Wapres pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Jl. BSD Grand Boulevard Nomor 1, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (24/06/2024). Sebab menurut Wapres, sebagaimana digaungkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, demokratisasi penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” jelasnya. Di samping itu, Wapres juga menyebutkan bahwa penyiaran nasional memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun kontribusi tersebut antara lain pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata, dan penyaluran edukasi masyarakat. “Untuk itu, KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran, demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli, atau memihak kepentingan kelompok tertentu,” imbaunya. Menutup sambutannya Wapres menekankan, di era digitalisasi ini, penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab KPI untuk terus menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan. Oleh karena itu, ia meminta agar KPI mampu mengimplementasikan tolak ukur dalam memastikan sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel. Baca Juga: Dosen-dosen, Jadilah Pengajar Handal Faham Dunia Usaha “Untuk itu, penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat, akurat, dan kredibel bagi masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan para Ketua KPI Daerah beserta jajaran. Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono W.S., Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi M. Nasir, Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Kelembagaan Robikin Emhas, dan Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. Yerusalem (SI Online) – Pemimpin Gerakan Islam di wilayah pendudukan tahun 1948, Syekh Raed Salah, menegaskan perlunya melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak. “Kami akan menjaga perjanjian dengan Masjid Al-Aqsha dan kami akan terus melakukan perjalanan ke sana.” ujar Syekh Salah dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (14/7/2024). Dia menyerukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha yang diberkati di tengah banyaknya konspirasi Israel yang terungkap. Kemarin, puluhan ribu jamaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha Al-Mubarak, meskipun pasukan penjajah Israel mengalangi dan prosedur militer ketat di Kota Tua dan kota Yerusalem yang diduduki. Sumber-sumber di Yerusalem melaporkan bahwa sekitar 35.000 jamaah dapat melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha, melewati pos pemeriksaan militer penjajah Israel dan pemeriksaan ketat yang dilakukan di gerbang Masjidil Al-Aqsha. Jamaah berbondong-bondong dari Gerbang Damaskus ke Kota Tua untuk melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, sementara pasukan penjajah Israel dikerahkan di halaman Kubah Ash Shakrah bersamaan dengan salat. Pasukan penjajah Israel memasang pos pemeriksaan militer di “Lions Gate”, bertepatan dengan warga Yerusalem yang berangkat untuk melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsha. Khatib Al-Aqsa menekankan bahwa “tanah Yerusalem yang diberkahi dan kami tidak berselish mengenai hak ini, terlepas dari bencana dan pengusiran yang dilakukan oleh pendudukan. Al-Aqsha adalah hak ideologis dan historis yang mencakup seluruh umat Islam.” Khatib Al-Aqsha menyerukan untuk mempertahankan tanah ini dan memperbaharui niat untuk mengikatnya, untuk melindungi Al-Aqsha dan tempat-tempat suci Islam, dan untuk menggagalkan rencana dan konspirasi pendudukan yang semakin meningkat. Hati-Hati terhadap Yahudi! KIM Plus: Strategi Perang Politik ‘Kuda Troya’ Yerusalem (SI Online) – Otoritas pendudukan Israel (IOA) pada Kamis mengeluarkan perintah pelarangan terhadap khatib Masjid Al-Aqsha yang diberkahi, Syekh Ikrima Shabri, dengan melarangnya masuk ke tempat suci tersebut selama enam bulan. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Syekh Shabri ditangkap pada 2 Agustus dan dibebaskan beberapa jam kemudian dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat suci tersebut selama enam hari. Syeikh Shabri, 86 tahun, ditangkap dari rumahnya di lingkungan Al-Sawana di kota tua Yerusalem setelah ia melayat kepala biro politik Hamas, Ismail Haniyah, dan memimpin para jamaah dalam shalat jenazah selama khotbah Jumat terakhir di Masjid Al-Aqsha. Pengacara Khaled Zabarqa, salah satu anggota tim pembela Syekh Shabri, mengatakan bahwa perintah pengusiran IOA terhadap Syekh Shabri dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan merupakan keputusan yang tidak adil dan rasis yang merupakan bagian dari kampanye penghasutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok ekstremis Yahudi. “Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha yang diberkati dan Otoritas Wakaf,” tambahnya. Pengacara Yerusalem, Hamza Qatina, mengatakan bahwa pengusiran Israel terhadap khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Shabri, dari Masjid tempat ia telah menyampaikan khutbah Jumat selama 51 tahun, terjadi di tengah meningkatnya jumlah pemberitahuan serupa terhadap warga Yerusalem, yang secara terang-terangan melanggar hukum dan kebebasan beribadah.
advertisements
advertisements
Gambar Bergantian
KESRA  

Bersinergi Lindungi Anak dari Tindak Pidana Pencucian Uang

JAKARTA (DesentraLNEWS) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melindungi anak-anak Indonesia dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kerja sama itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan (MoU) yang melibatkan anak-anak dalam pencegahan TPPU.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengatakan bahwa MoU tersebut akan menjadi landasan dan pedoman dalam pelaksanaan kerja sama kedua belah pihak sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya masing-masing. “Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dari manipulasi untuk keuntungan finansial,” ucapnya.

Ai mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya sejak 2021-2023, terdapat 481 kasus pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan siber ke KPAI, serta 431 kasus anak korban eksploitasi dan perdagangan anak. Menurutnya, data tersebut hanya sebagian kecil dari yang sebenarnya terjadi di lapangan, sehingga perlu langkah-langkah optimal ke depannya.

Data KPAI menunjukkan bahwa anak-anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual, serta anak korban kejahatan pornografi dari dunia maya, sering kali menjadi korban prostitusi online dan eksploitasi ekonomi. “Beberapa permasalahan yang menimpa anak-anak dalam pengaduan ke KPAI termasuk jual-beli konten pornografi anak yang dikendalikan orang dewasa melalui pembayaran digital,” ujar Ai.

Ia berharap kerja sama antara KPAI dan PPATK dapat menjadi peta untuk menetapkan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan TPPU yang melibatkan anak.

Pada kesempatan yang sama, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membeberkan sejumlah data mengenai anak yang terlibat atau menjadi korban tindak pidana judi online (judol) dan prostitusi online.

PPATK mencatat adanya peningkatan risiko keterlibatan anak dalam aktivitas judi online. Berdasarkan data terakhir tahun 2024, anak-anak bertransaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 orang dengan frekuensi transaksi 22.000 atau senilai lebih dari Rp3 miliar. Untuk usia 11-16 tahun, terindikasi 4.514 anak bertransaksi dengan frekuensi 45.000 atau senilai Rp7,9 miliar. Sedangkan usia 17-19 tahun, tercatat 191.380 anak dengan 2,1 juta transaksi atau senilai Rp282 miliar.

Jika ditotalkan, anak-anak yang terindikasi terlibat judol dari usia <11 tahun hingga 19 tahun berjumlah 197.054 anak dengan total deposit Rp293,4 miliar dari 2,2 juta frekuensi transaksi. Sebaran provinsi menunjukkan Jawa Barat memiliki jumlah tertinggi anak yang terlibat judol, yakni 41.000 anak dengan 459.000 transaksi atau senilai Rp49,8 miliar. Kota Jakarta Barat menempati angka tertinggi untuk kota administrasi dengan 4.300 anak, 68.000 transaksi, atau Rp9 miliar.

Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan bahwa Kecamatan Cengkareng memiliki frekuensi transaksi terbanyak dengan lebih dari 14.000 transaksi. Namun, dari segi nominal, anak-anak di Kecamatan Karawaci memiliki jumlah deposit judol terbesar dengan frekuensi transaksi lebih dari 7.000 dan hampir menembus Rp5 miliar.

Selain judi online, PPATK juga mencatat risiko anak terpapar pornografi. Dalam dua tahun terakhir, PPATK telah menyampaikan empat hasil analisis kepada Kepolisian RI terkait pornografi dengan angka transaksi senilai Rp4,9 miliar. PPATK menemukan pola serupa dalam transaksi prostitusi anak, melibatkan 24.049 anak usia 10-18 tahun dengan 130.000 transaksi atau senilai Rp127,371 miliar.

Ivan menekankan pentingnya menangani masalah ini bersama-sama. “Kami melihat beratnya tugas yang diemban KPAI jika tidak disupport bersama-sama. Untuk itu, PPATK dan KPAI berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama ini demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia serta menciptakan Indonesia yang bebas dari tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak,” tutup Ivan.

advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *