JAKARTA (DesentraLNEWS) – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Impor Ilegal bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menemukan barang impor ilegal yang tersimpan di gudang daerah Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, didampingi Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadis PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, bersama Satgas Pengawasan Barang Impor yang terdiri dari berbagai pihak, melakukan ekspose terhadap temuan barang impor ilegal tersebut di pergudangan Kamal Muara pada Jumat (26/7/2024).
Zulkifi Hasan menyampaikan bahwa temuan barang impor ilegal tersebut berdasarkan investigasi tim Satgas, dimiliki oleh orang asing yang mengimpor barang dari luar negeri ke Indonesia kemudian disimpan dengan menyewa gudang di daerah Kamal.
“Ini hasil tugas pertama satgas, kali ini di tempat ini hasil penyidikan sementara ditemukan barang-barang senilai Rp40 miliar lebih. Gudang ini tempat penyewaan barang, dan importirnya adalah orang asing,” ujar Zulkifli Hasan saat memberikan konferensi pers dalam ekspose penemuan barang impor ilegal tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa barang impor ilegal yang ditemukan memiliki nilai jual sebesar Rp40 miliar lebih, terdiri dari handphone, komputer tablet, pakaian jadi dalam kondisi baru yang dikemas dalam bentuk bal, barang elektronik, dan mainan anak.
“Barangnya ada handphone dan komputer tablet nilainya Rp2,7 miliar, pakaian jadi yang bal-balan biasanya pakaian bekas tapi ini pakaian baru semua senilai Rp20 miliar, elektronik ada Rp12,3 miliar, mainan anak Rp5 miliar, total Rp40 miliar lebih,” ujarnya.
Semua barang impor ilegal yang ditemukan, kata Zulkifli Hasan, akan dimusnahkan seluruhnya karena telah merugikan negara. Pelaku yang merupakan orang asing tersebut melakukan impor ilegal di Indonesia dan menjualnya kepada konsumen melalui online dengan harga di bawah pasaran, sehingga menyebabkan perdagangan di dalam negeri mengalami kerugian.
“Ini harus dilakukan penelitian yang mendalam, dan langkah-langkah yang tegas nyata. Kalau dimusnahkan, harus benar-benar dimusnahkan seluruh temuan ini,” kata Zulkifli Hasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Tata Niaga, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa tindakan ekspose dilakukan karena barang-barang impor yang ditemukan tidak dapat menunjukkan dokumen izin impor.
“Kita sudah dapat gudang, kita periksa, kita klarifikasi, tidak ada izinnya, makanya langsung kita ekspose,” ujar Moga.
Pihaknya bersama Satgas yang telah dibentuk akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap kegiatan impor yang diatur dalam Permendag 8/2024 tentang Larangan Batas Barang Impor.
“Kita menyusun rencana dan terus melakukan pengawasan serta tindakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Pantauan InfoPublik di lapangan menunjukkan bahwa barang impor ilegal yang ditemukan terdiri dari beberapa jenis dalam jumlah sangat banyak yang disimpan di pergudangan daerah Kamal. Barang tersebut nantinya akan dimusnahkan dan dipastikan tidak akan kembali diperjualbelikan ke pasar.