JAKARTA (DesentraLNEWS) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikap tegas atas adanya larangan penggunaan jilbab pada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tahun 2024 ini.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis adalah salah satu petinggi MUI yang bersuara lantang atas kebijakan aneh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang jilbab itu.
Tidak hanya menyampaikan sikap, MUI juga gerak cepat mengumpulkan pimpinan Ormas Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah-MUI untuk merespon polemik yang muncul setelah BPIP mengeluarkan Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.
Kiai Cholil Nafis mengatakan, penghapusan aturan mengenai hijab di Paskibraka adalah tindakan yang sangat ironi di negeri yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Menurutnya, keputusan tersebut bukanlah suatu kebetulan, melainkan dirancang dan direncanakan dengan matang oleh BPIP.
“Ini adalah peraturan yang disunat. Tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga melanggar peraturan yang dibuat sendiri oleh BPIP. Poin empat mengenai ciput bagi yang berjilbab dihilangkan, sehingga kelengkapan atribut Paskibraka hanya tersisa lima poin,” ungkap Kiai Cholil di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (15/08/2024).
Bukan hanya melanggar konstitusi, kebijakan BPIP itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Pertemuan antara pimpinan MUI dengan pimpinan Ormas Islam di Gedung MUI, Jl Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis siang (15/08), itu akhirnya menyepakati lima sikap yang diberi judul “Taushiyah Forum Ukhuwah Islamiyah.” Lima tausiyah itu dibacakan oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud.
Taushiyah Forum Ukhuwah Islamiyah
Bismillahirrahmanirrahim
Mencermati polemik tentang penghilangan hak penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka pada pelaksanaan upacara pengibaran bendera pusaka pada HUT Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia tahun 2024, maka dengan ini Forum Ukhuwah Islamiyah menyampaikan Taushiyah
- Meminta Pemerintah dalam hal ini BPIP untuk konsisten dan konsekwen terhadap pelaksanaan Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka secara utuh.
- Meminta BPIP untuk merevisi Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan mencantumkan aturan penggunaan Ciput bagi petugas Paskibraka muslimah sebagaimana amanat dalam Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 sehingga dilaksanakan pada upacara pengibaran bendera Pusaka pada tanggal 17 Agustus 2024 dan pada masa-masa berikutnya.
- Meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menggantinya serta menyampaikannya kepada rakyat secara transparan.
- Meminta kepada BPIP agar membersihkan institusinya dari kepentingan-kepentingan politis dan penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
- Meminta kepada seluruh komponen bangsa khususnya pemerintah untuk konsisten dalam terjaminnya hak azasi pelaksanaan beragama dalam ruang kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana amanat konstitusi dan perundang-undangan. Sehingga antara kebangsaan dan keagamaan tidak dipertentangkan namun saling menguatkan sebagai kekuatan kebhinnekaan bangsa Indonesia.
Demikian Taushiyah Forum Ukhuwah Islamiyah disampaikan untuk kemaslahatan bangsa dan negara Republik Indonesia.