JAKARTA (DesentraLNEWS) – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan partainya telah memutuskan untuk mengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai pasangan calon pada Pilkada Jawa Tengah 2024, sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait batas usia pencalonan.
“Sejujurnya, sebelum ada keputusan judicial review dari MK, kami sudah memutuskan untuk memasangkan Pak Luthfi dengan Gus Yasin di Jateng,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat. Dasco menanggapi spekulasi mengenai peluang Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, untuk diusung Gerindra bersama koalisi partai lain dalam Pilkada 2024. Ia menegaskan keputusan Gerindra untuk mengusung Taj Yasin Maimoen bukanlah dampak dari putusan MK, melainkan keputusan yang telah dibuat lebih dari seminggu lalu.
“Memang ada beberapa aspirasi yang masuk, termasuk nama Kaesang, namun keputusan kami sudah final untuk mengusung Pak Luthfi dan Gus Yasin,” jelasnya. Dasco juga menjelaskan keputusan tersebut tidak dipengaruhi oleh ketidakhadiran Kaesang Pangarep, yang saat ini berada di luar negeri dan tidak dapat mengikuti tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada 27 Agustus.
Gerindra resmi mengusung Taj Yasin Maimoen sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah untuk mendampingi Ahmad Luthfi dalam Pilkada 2024. Dalam acara penyerahan surat rekomendasi di kantor DPP Gerindra, Ahmad Luthfi menerima surat yang dimasukkan dalam map bergambar logo partai. Meskipun demikian, Taj Yasin Maimoen, yang juga anggota DPD terpilih di Jawa Tengah, tidak hadir pada acara tersebut.
Sementara itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana sebagai persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024. “Benar, Kaesang telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di PN Jakarta Selatan sebagai syarat pencalonan untuk Wakil Gubernur Jawa Tengah,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Djuyamto menjelaskan permohonan surat tersebut diajukan atas nama Kaesang dan dikeluarkan pada 20 Agustus. Surat keterangan ini mencakup beberapa dokumen lain, termasuk surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang baik secara perorangan maupun badan hukum.
Djuyamto menegaskan bahwa surat-surat tersebut dikeluarkan sesuai dengan prosedur layanan surat keterangan yang berlaku di PN Jakarta Selatan. “Prosedur standar kami adalah memprosesnya pada hari yang sama,” ujarnya. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, termasuk syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dijadikan pedoman hingga penetapan pasangan calon.